Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aset Properti Eks BLBI Senilai Rp 2,77 Triliun Diserahkan ke Sembilan Kementerian/Lembaga

Aset-aset properti dari eks obligor/debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah diserahkan kepada sembilan Kementerian

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
zoom-in Aset Properti Eks BLBI Senilai Rp 2,77 Triliun Diserahkan ke Sembilan Kementerian/Lembaga
Endrapta Pramudhiaz
Konferensi pers Penandatanganan Berita Acara Serah Terima aset properti eks BLBI kepada sembilan Kementerian/Lembaga di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aset-aset properti dari eks obligor/debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah diserahkan kepada sembilan Kementerian/Lembaga (K/L).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, aset yang dilakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan berita acara serah terima yang ditandantangani pada hari ini memiliki nilai sebesar Rp 2,77 triliun atau seluas 989.168 meter persegi.

Baca juga: Rugikan Negara Rp 271 T, Kasus PT Timah Jadi Skandal Korupsi Terbesar, Kalahkan Kasus BLBI & Asabri

Aset-aset tersebut tersebar di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia seperti provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Timur, NTB, Jawa Timur, dan lain-lain.

"Baru saja kita laksanakan berita acara serah terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) aset eks BLBI kepada sembilan kementerian/lembaga. Ini merupakan kegiatan yang penting sebagai tindak lanjut dari pengelolaan aset properti eks BLBI oleh Satgas BLBI," kata Hadi yang didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kemenkopolhukan, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).

Sembilan K/L yang menerima itu adalah Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Ombudsman RI.

Lahan yang dilakukan psp tersebut antara lain diperuntukkan sebagai gedung kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, kampus politeknik negeri, hingga gedung penyimpanan barang bukti dan aset.

Baca juga: Catatan Mahfud MD untuk Pemerintahan setelah Mundur Jadi Menkopolhukam: BLBI hingga Revisi UU MK

Berita Rekomendasi

"Aset ini harus segera dibangun K/L. Karena apa? Agar pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab tidak lagi menduduki aset tersebut," ujar Hadi.

Mantan Panglima TNI itu berharap dengan penyerahan aset kepada sembilan KL tersebut, masyarakat Indonesia dapat melihat bahwa aset eks BLBI dapat dipergunakan secara maksimal.

Aset-aset tersebut juga diharapkan dapat mendukung kinerja maupun target K/L dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas