Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menilik Skema Perhitungan Iuran Tapera, Begini Ilustrasinya

BP Tapera mengungkapkan skema perhitungan iuran Tapera bagi para pekerja di Indonesia. Bagaimana penghitungannya?

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
zoom-in Menilik Skema Perhitungan Iuran Tapera, Begini Ilustrasinya
Tribunnews/JEPRIMA
Massa buruh menggelar aksi unjuk rasa di kawasan patung kuda, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024). Sejumlah organisasi serikat pekerja seperti KSPI, KSPSI, KPBI, Serikat Petani Indonesia (SPI), serta organisasi perempuan PERCAYA menggelar aksi menolak Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan skema perhitungan iuran Tapera bagi para pekerja di Indonesia.

Adapun, skema perhitungan iuran ini masih menjadi pertanyaan bagi masyarakat.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan, pemahaman masyarakat terhadap besaran presentase dan mekanisme tabungan Tapera secara bertahap akan terus dilakukan edukasi.

Baca juga: Faisal Basri Heran Ada Program Iuran Pekerja untuk Tapera: Agak Lain

"Masih ada kesalahpahaman oleh sebagian besar masyarakat, tidak sesederhana itu, dan harus diluruskan," ujar Heru dalam keterangannya, Jumat (5/7/2024).

Ia mengilustrasikan pada contoh skema perhitungan tabungan peserta besaran 3 persen dari penghasilan Rp 4 juta per bulan, yaitu senilai Rp 120 ribu per bulan.

Ditegaskan bahwa untuk mendapatkan rumah, nominal Rp 120 ribu tersebut tidak serta merta dihitung secara sederhana.

Berita Rekomendasi

Banyak publik yang berpikir bahwa dengan besaran Rp 120 ribu tersebut dikalikan dalam satu tahun, kemudian dikalikan dengan tahun berjalan.

Lebih lanjut disampaikan, apabila perhitungan sederhana tersebut diterapkan, maka hingga masa kepesertaan Tapera berakhir atau Pensiun pastinya tidak akan pernah masuk perhitungan untuk mengajukan Rumah Tapera.

Baca juga: Berlindung Pakai Payung & Spanduk, Massa Demo Tolak UU Tapera Bertahan di Bawah Guyuran Hujan Deras

"Kalau dengan perhitungan matematika sederhana, nilai tabungan Rp 120 ribu per bulan tersebut katakanlah hingga 20 tahun mendatang akumulasi tabungannya jelas lah tidak akan sampai untuk mendapatkan nilai harga rumah, karena hanya senilai Rp 28,8 juta," ungkap Heru.

"Nilai ini bukan untuk mendapatkan rumah tapi untuk memastikan peserta memperoleh fasilitas pembiayaan rumah jangka panjang," terang Heru.

Ia melanjutkan perlu dipahami bahwa tabungan peserta ini menjadi salah satu pemenuhan kelayakan peserta dalam mengajukan bantuan pembiayaan Rumah Tapera.

Apabila Peserta Tapera dinilai eligible alias memenuhi syarat setelah menabung selama 1 tahun secara rutin tiap bulan dalam satu tahun tersebut, maka akan dapat mempermudah persyaratan dan proses pengajuan kepada pihak perbankan.

Baca juga: Demo di Patung Kuda, Massa Tuntut Pemerintah Cabut UU Tapera karena Dananya Diduga untuk IKN

Karena hal tersebut dianggap mampu untuk menyisihkan penghasilan tiap bulannya.

Heru mengutarakan di sini lah peran pemerintah hadir dengan menekan nilai angsuran bulanan dengan suku bunga flat 5 persen hingga lunas, sekaligus dengan memperoleh manfaat pengembalian pokok tabungan peserta berikut dengan imbal hasil yang diterima.

Melanjutkan ilustrasi di atas, apabila harga rumah tapak senilai Rp 175 juta, berikut uang muka 1 persen, maka beban angsuran yang diterima oleh peserta dalam waktu 20 tahun dengan suku bunga flat 5 persen adalah senilai Rp 1.143.373, disertakan dengan tabungan bulanan sebesar Rp 120 ribu sehingga menjadi Rp 1.263.373.

Perhitungan jauh lebih murah apabila menggunakan skema KPR kormesil, dimana suku bunga di atas 10 persen dan bersifat floating.

"Di akhir pelunasan Rumah Tapera pada 20 tahun mendatang nantinya peserta juga akan memperoleh pengembalian tabungan senilai Rp 28,8 juta, ditambah imbal hasil dengan estimasi sebesar 4 persen per tahun, maka peserta akan memperoleh tambahan sebesar Rp 12.799.721," ungkap Heru.

"Besaran nilai estimasi 4 persen tersebut di atas bunga tabungan atau setara dengan deposito bank Himbara (counter rate)," bebernya.

Selain itu perlu diingat dana pengelolaan tabungan peserta adalah terpisah dari dana penyaluran manfaat pembiayaan perumahan.

"Nominal tabungan para peserta tidak diganggu gugat, justru memperoleh manfaat dari pengembangan tabungannya," pungkas Heru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas