Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Ungkap Masa Kerja Satgas BLBI akan Diperpanjang
sejak Satgas BLBI dibentuk pada 2021, hingga saat ini perolehan aset yang disita dari debitur mencapai Rp 38,2 triliun.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) yang akan berakhir masa kerjanya pada 31 Desember 2024 akan diperpanjang.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, hal itu karena masih terdapat hak negara dari obligor/debitur yang belum diselesaikan.
Baca juga: Aset Properti Eks BLBI Senilai Rp 2,77 Triliun Diserahkan ke Sembilan Kementerian/Lembaga
"Untuk melanjutkan hasil kerja Satgas BLBI, saat ini sedang disiapkan rancangan perpres yang substansinya merupakan kolaborasi berbagai kementerian lembaga untuk menuntaskan hak negara yang belum diselesaikan para obligor dan debitur," katanya dalam konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).
Hadi menjelaskan, aset sitaan eks BLBI saat ini tersebar di seluruh Indonesia. Masih banyak yang harus diselesaikan dan tentunya memerlukan perpanjangan masa kerja dari satgas ini.
Ia menyebut semua aset eks BLBI itu sudah terdaftar dan penyelesaiannya sedang dilakukan secara bertahap.
"Itulah sebabnya kita minta agar satgas ini diperpanjang karena harus menyelesaikan aset tersebut yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya.
Dalam kesempatan sama, Hadi juga menjelaskan bahwa sejak Satgas BLBI dibentuk pada 2021, hingga saat ini perolehan aset yang disita dari debitur mencapai Rp 38,2 triliun.
Baca juga: Mahfud Titip Dua Hal untuk Penggantinya: Selesaikan BLBI dan Pelanggaran HAM Berat
Dengan rincian, pertama adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak ke kas negara senilai Rp 1,5 triliun. Kedua, dalam bentuk sita barang, jaminan, harta kekayaan lain, dan penyerahan jaminan aset seluas 19.366.503 meter persegi atau setara dengan Rp 17,7 triliun.
Ketiga, dalam bentuk penguasaan aset properti seluas 20.857.892 meter persegi atau setara dengan Rp 9,1 triliun.
Keempat, dalam bentuk Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah seluas 3.826.909 meter persegi atau setara dengan Rp 5,9 triliun.
Kelima, dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) non tunai seluas 670.837 meter persegi atau setara dengan Rp 3,7 triliun.