Kemudahan Perizinan Berusaha Dinilai Dapat Tingkatkan Jumlah Wirausaha di Dalam Negeri
Dasar pemikiran UU Cipta Kerja adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kemudahan dalam perizinan berusaha dinilai perlu digencarkan untuk meningkatkan jumlah wirausaha di Indonesia.
Sebab, perekonomian Indonesia saat ini ditopang oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Studi Pancasila (PSP) Universitas Gadjah Mada, Agus Wahyudi. Dalam sektor kewirausahaan, kata dia, salah satu yang memberi kemudahan, yakni Undang-Undang Cipta Kerja.
“Dalam sektor kewirausahaan, UU Cipta Kerja juga memberikan kemudahan dalam perizinan berusaha dan insentif kepada UMKM," ujar Agus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Lewat SETC dan SRC, Sampoerna Bantu Secara Nyata Pertumbuhan Perempuan Wirausaha di Indonesia
Disampaikan Agus saats eminar umum "Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kebijakan Ketenagakerjaan dan Kewirausahaan yang Berkeadilan Sosial". Seminar umum ini dihadiri oleh 250 orang dari perwakilan dinas Provinsi DIY, akademisi, serta para pelaku usaha UMKM dan koperasi.
Sejalan dengan hal tersebut, Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta, menegaskan bahwa UU Cipta Kerja sudah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
"Dasar pemikiran UU Cipta Kerja adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur," ujar Arif.
Dia menjelaskan bahwa pertimbangan awal pada saat diajukannya UU Cipta Kerja adalah dalam rangka agar warga Indonesia mendapatkan kehidupan yang layak.
"Dalam pasal 2 ayat 1 UU Cipta Kerja ini disusun berdasarkan prinsip-prinsip pemerataan hak, kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan, dan kemandirian," kata Arif.
Kemudian, Arif mengatakan bahwa perekonomian Indonesia ditopang oleh UMKM, sehingga seluruh kebijakan pemerintah dibuat dengan memperhatikan kemudahan dan kesejahteraan usaha mikro dan kecil tersebut.
“Karena dalam 100 persen usaha yang ada di Indonesia, 99.99 persennya adalah UMKM. Sehingga dalam pasal 3 dijelaskan bahwa undang-undang ini dibentuk untuk tujuan menciptakan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi, usaha mikro kecil dan menengah.” Jelas Arif.
Arif menjelaskan terkait istilah investor yang selalu disalahartikan oleh banyak orang, yakni istilah yang sebenarnya netral, tidak menuju pada golongan atas dan besar, tetapi warga Indonesia yang bergerak di bidang usaha mikro juga disebut investor.
Pasal 3 undang-undang ini, lanjut dia, menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Kemudian, dalam hubungan industrial ketenagakerjaan, Kepala Seksi Pemasyarakatan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan, Lucky Mahadewi menjelaskan bahwa 7 prinsip hubungan industrial yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
"Kepentingan bersama, kemitraan yang menguntungkan, hubungan fungsional dan pembagian tugas, kekeluargaan, penciptaan ketenangan berusaha, peningkatan produktivitas, serta peningkatan kesejahteraan bersama," tutur Lucky.