Banyak Buruh Kecanduan Judi Online: Dapat Tekanan Penagih Utang, Tiap Hari Gali Lubang Tutup Lubang
Banyak buruh terjerat pinjaman online akibat kecanduan main judol, sehingga upah buruh habis dan memperburuk kondisi ekonomi keluarga.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Transaksi judi online (judol) di Tanah Air pada Kuartal I 2024 menembus Rp100 triliun, di mana perbankan pun telah memblokir sebanyak 6.056 rekening terkait judi online hingga Juni 2024.
Korban judi online tersebut dari berbagai kalangan, termasuk buruh yang mengakibatkan kesengsaraan hidup.
Oleh sebab itu, dua konfederasi buruh yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani Nena Wea dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pimpinan Said Iqbal mendukung penuh langkah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberantas judol.
Hal ini karena banyak buruh terjerat pinjaman online (pinjol) akibat kecanduan main judol, sehingga upah buruh habis dan memperburuk kondisi ekonomi keluarga.
Baca juga: Pegawai KPK Diduga Main Judi Online Siap-siap, PPATK Sudah Serahkan Data ke Ketua Satgas
Iqbal mengatakan, upah yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan hidup justru habis karena judi online. Akibatnya, banyak buruh yang terjebak dalam pinjol ilegal yang mudah diakses.
"Judol ini tidak hanya menggerus ekonomi buruh, tapi juga membuat mereka tidak fokus dalam bekerja karena tekanan dari penagih utang pinjaman online," kata Iqbal, Selasa (9/7/2024).
KSPI menegaskan bahwa pemberantasan judol merupakan langkah krusial yang harus diambil oleh pemerintah, khususnya Kominfo.
Pemblokiran situs judol dan penindakan tegas terhadap bandar judol sesuai dengan peraturan yang berlaku adalah tindakan yang sangat diperlukan.
"Apa yang dilakukan oleh Menkominfo Budi Arie adalah keputusan yang sangat tepat dan benar. Pemblokiran situs judol dan penangkapan pelaku bandar judol merupakan langkah penting untuk menyelamatkan masa depan rakyat Indonesia, termasuk kaum buruh," tegasnya.
KSPI mendukung penuh langkah dan kebijakan yang diambil oleh Budi Arie beserta jajarannya.
Tindakan ini bukan hanya untuk melindungi buruh dari judol, tapi juga untuk memastikan generasi mendatang terhindar dari pengaruh buruk judol yang tidak diharapkan oleh agama mana pun.
Selain itu, KSPI juga mengharapkan Pemerintah untuk mengambil langkah serupa terhadap pinjol ilegal.
"Pemblokiran aplikasi pinjol ilegal harus dilakukan, karena judol dan pinjol ilegal adalah musuh bersama kaum buruh," ujarnya.
Sementara, Andi Gani mendukung penuh kebijakan Menkominfo Budi Arie dalam memberantas judol. Karena, sangat menyengsarakan di tingkat masyarakat bawah tentunya buruh.
"Sudah cukup kesengsaraan ekonomi masyarakat bawah dan buruh yang hidup gali lubang tutup lubang tiap harinya. Jangan lagi ditambah jebakan setan dalam bentuk judol," tegasnya.
Blokir Ribuan Rekening
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, perbankan telah memblokir sebanyak 6.056 rekening terkait judi online hingga Juni 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pemblokiran rekening itu merupakan upaya OJK dalam memberantas judi online yang berdampak luas pada perekonomian.
"Atas permintaan OJK, perbankan telah melakukan pemblokiran terhadap 6.056 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Dian.
"OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam customer identification file yang sama," sambungnya.
Dikatakan Dian, OJK juga telah meminta perbankan untuk melakukan profiling terhadap rekening yang terafiliasi judi online. Sehingga nantinya, hasil dari profiling itu dikirimkan melalui sistem aplikasi SIGAP.
"Kita juga nanti akan bertukar kan antar bank semua data yang terkait dengan rekening itu, sehingga bank tahu semua siapa yang pernah terlibat dalam transaksi judi online," jelas dia.
Menurut Dian, langkah pemblokiran rekening terkait judi online ini sebenarnya sudah dilakukan sebelum adanya Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 21 Tahun 2024 diterbitkan.
Dian bilang, adanya satuan tugas (Satgas) pemberantasan judi online ini memudahkan langkah OJK dalam menutup akses yang menopang transaksi perjudian online di tanah air.
"Tentu pemblokiran ini akan terus dilakukan oleh kita, ini sesuai dengan kewenangan kita, dan juga kita tentu saja di samping itu juga melakukan kampanye massal atau kita sebut sebagai massive campaign yang dilakukan," ujar dia.
"Apakah itu secara bersama-sama atau juga masing-masing bank kepada para nasabahnya, terutama atau kepada publik secara keseluruhan," sambungnya.
Transaksi Mencapai Rp100 Triliun
Menkominfo Budi Arie Setiadi memaparkan, transaksi judi online di triwulan pertama 2024 tembus Rp 100 triliun.
Budi Arie menjelaskan, menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2023 transaksi judi online mencapai Rl 327 triliun.
"Sedangkan di kuartal pertama 2024 itu sudah menyentuh Rp 100 triliun di tiga bulan pertama tahun 2024," ujar Budi.
Indikasi masih besarnya angka transaksi judi online ini, lanjut dia, mengisyaratkan bahwa judi online masih eksis di masyarakat.
"Walaupun dalam berbagai analisa kita melihat ada hal hal lain dari nilai transaksi termasuk ada indikasi pencucian uang," kata Budi Arie.
Sejauh ini, kata Budi Arie, Kominfo sudah melakukan pemutusan akses terhadap 1.918.520 konten bermuatan judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.
"Pengajuan penutupan 555 akun e-wallet terkait judi online ke Bank Indonesia selama periode 5 Oktober hingga 22 Mei 2024," tutur Budi Arie.
Baca juga: Sosiolog Sebut Efek Judi Online Tidak Main-main, Perlu Penguatan Kontrol Sosial
Selain itu, pihaknya juga melakukan pengajuan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada OJK sejak 17 September 2023 - 22 Mei 2024.
"Takedown 18.877 sisipan halaman judi pada situs pendidikan, dan 22.714 sisipan halaman judi pada situs pemerintahan sejak tahun 2023 hingga 22 Mei 2024," ucapnya.
Serta update keyword judi online guna memudahkan patroli konten 20.241 keyword kepada Google sejak 7 November 2023 - 22 Mei 2024. Dan 2.702 keyword kepada Meta sejak 15 Desember 2022-22 Mei 2024.