Kemendag Bentuk Satgas untuk Selidiki Barang Impor Ilegal, Kemenperin Minta Segera Direalisasikan
Kemenperin mendukung satuan tugas (satgas) bentukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menyelidiki peredaran barang impor ilegal.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung satuan tugas (satgas) bentukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menyelidiki peredaran barang impor ilegal.
Namun, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reni Yanita mengingatkan agar satgas tersebut harus segera diimeplementasikan.
"Kalau kami sih mendukung. Setuju banget gitu loh. Tapi itu harus segera ya diimplementasikan," katanya ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Baca juga: Industri TPT Rontok Akibat Produk Impor Jadi, Kemenperin Salahkan Persetujuan Impor Kemendag
Reni pun mengingatkan dulu pernah ada satgas untuk memberantas penjualan pakaian impor ilegal atau dikenal juga dengan istilah thrifting.
Satgas tersebut, kata dia, tidak jelas sekarang kejelasannya seperti apa. Ia pernah diajak rapat yang di situ juga hadir pedagang dari Pasar Senen. Setelah itu, tidak ada kejelasan lebih lanjut.
"Dulu-dulu kan ada itu yang satgas thrifitng. Kita jadi ikutan tuh. Enggak tahu itu gimana [kondisinya sekarang, red]," ujar Reni.
Ia berharap satgas untuk memberantas produk ilegal ini bisa berjalan efektif dan sungguh-sungguh.
"Ya kepinginan kita sih efektif. Harusnya sih sungguh-sungguh terus setiap minggu ada laporan, mana saja yang sudah di ini, mana gitu kan," pungkas Reni.
Reni sendiri mengaku belum ada omongan apapun dari Kemendag ke Kemenperin untuk melibatkan pihaknya di dalam satgas ini.
Sebagaimana diketahui, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, akan ada satgas untuk memeriksa peredaran baju impor ilegal yang ada di pasaran.
Baca juga: Ribuan Buruh Pagi Ini Demo di Kawasan Patung Kuda, Minta Hentikan Gelombang PHK Buruh Tekstil
Dia menyebut saat ini sudah banyak sekali produk impor yang masuk ke Indonesia dengan tidak memenuhi ketentuan berlaku.
Ia mencontohkan ada harga pakaian yang dijual seharga Rp 50 ribu di pasaran. Menurut dia, itu sudah pasti ilegal atau masuk Indonesia dengan cara yang tidak sesuai ketentuan.
Hal itu karena pakaian yang masuk ke sini pasti dikenakan tarif tambahan sebesar Rp 60 ribu. Jadi, tidak mungkin pakaian impor bisa dijual Rp 50 ribu, yang mana akhirnya ia menyimpulkan itu masuk secara ilegal.