Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Airlangga: Aturan TKDN Bikin Investor Batal Bangun Proyek Migas di RI

kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) jangan sampai menghambat industrialisasi di Indonesia.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Airlangga: Aturan TKDN Bikin Investor Batal Bangun Proyek Migas di RI
Tribunnews/Endrapta
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (10/7/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) jangan sampai menghambat industrialisasi di Indonesia.

Airlangga pun mengungkapkan, karena kewajiban perusahaaan harus memenuhi TKDN, ada perusahaan yang tidak jadi mengembangkan proyek di bidang minyak dan gas (migas) di Indonesia.

Ia mulanya menjelaskan bahwa saat ini dunia sedang berkompetisi, salah satunya dalam pembangunan pabrik.

"Sekarang dalam game of competition. Hari ini cepat-cepatan. Nah salah satu cepat-cepatan adalah pembangunan pabrik yang cepat. Kita melihat pembangunan beberapa pabrik, terutama petrokimia, banyak cepat-cepatan," katanya dalam acara Seminar Nasional dan Pameran Rantai Pasok Konstruksi Baja di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Ketua Umum Partai Golkar itu kemudian mengatakan bahwa kebijakan TKDN itu sebenarnya baik, tetapi jangan sampai menghambat. 

Dia menyebutkan ada perusahaan yang tidak jadi mengembangkan proyek besar karena TKDN.

Berita Rekomendasi

"TKDN baik, tetapi juga kita harus melihat jangan sampai menghambat. Salah satu yang menghambat ada salah satu tender berhenti karena TKDN. Itu proyek besar, proyek migas," ujar Airlangga.

Akibat perusahaan itu berhenti di proyek tersebut, ia mengatakan akan dilakukan tender ulang.

Baca juga: SKK Migas Dorong Peningkatan TKDN di Industri Hulu Migas

Airlangga sejatinya sepakat dengan adanya TKDN karena bisa melindungi industri dalam negeri. Namun, ia memandang perlu adanya keseimbangan dalam hal ini.

Terkait dengan industri baja, Airlangga mengatakan pemerintah sudah rajin mengeluarkan bea anti dumping untuk produk baja, sehingga sudah terlindungi.

Baca juga: Kemenperin Bikin Industri Kecil Mudah Dapatkan Sertifikasi TKDN

"Kalau ada yang namanya dumping, ya dikenakan anti-dumping duty. Pemerintah rajin mengeluarkan anti-dumping duty untuk baja, sehingga baja dilindungi. Tetapi luar negeri merasa bahwa kita terlalu proteksionis terhadap industri baja," tutur Airlangga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas