Airlangga: Aturan TKDN Bikin Investor Batal Bangun Proyek Migas di RI
kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) jangan sampai menghambat industrialisasi di Indonesia.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) jangan sampai menghambat industrialisasi di Indonesia.
Airlangga pun mengungkapkan, karena kewajiban perusahaaan harus memenuhi TKDN, ada perusahaan yang tidak jadi mengembangkan proyek di bidang minyak dan gas (migas) di Indonesia.
Ia mulanya menjelaskan bahwa saat ini dunia sedang berkompetisi, salah satunya dalam pembangunan pabrik.
"Sekarang dalam game of competition. Hari ini cepat-cepatan. Nah salah satu cepat-cepatan adalah pembangunan pabrik yang cepat. Kita melihat pembangunan beberapa pabrik, terutama petrokimia, banyak cepat-cepatan," katanya dalam acara Seminar Nasional dan Pameran Rantai Pasok Konstruksi Baja di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Ketua Umum Partai Golkar itu kemudian mengatakan bahwa kebijakan TKDN itu sebenarnya baik, tetapi jangan sampai menghambat.
Dia menyebutkan ada perusahaan yang tidak jadi mengembangkan proyek besar karena TKDN.
"TKDN baik, tetapi juga kita harus melihat jangan sampai menghambat. Salah satu yang menghambat ada salah satu tender berhenti karena TKDN. Itu proyek besar, proyek migas," ujar Airlangga.
Akibat perusahaan itu berhenti di proyek tersebut, ia mengatakan akan dilakukan tender ulang.
Baca juga: SKK Migas Dorong Peningkatan TKDN di Industri Hulu Migas
Airlangga sejatinya sepakat dengan adanya TKDN karena bisa melindungi industri dalam negeri. Namun, ia memandang perlu adanya keseimbangan dalam hal ini.
Terkait dengan industri baja, Airlangga mengatakan pemerintah sudah rajin mengeluarkan bea anti dumping untuk produk baja, sehingga sudah terlindungi.
Baca juga: Kemenperin Bikin Industri Kecil Mudah Dapatkan Sertifikasi TKDN
"Kalau ada yang namanya dumping, ya dikenakan anti-dumping duty. Pemerintah rajin mengeluarkan anti-dumping duty untuk baja, sehingga baja dilindungi. Tetapi luar negeri merasa bahwa kita terlalu proteksionis terhadap industri baja," tutur Airlangga.