Diminta Terbitkan Sisa Persetujuan Impor Bawang Putih untuk Tekan Harga, Kemendag: Sudah Cukup
Kemendag merespons rekomendasi Kantor Staf Presiden (KSP) untuk menerbitkan sisa persetujuan impor (PI) bawang putih
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) merespons rekomendasi Kantor Staf Presiden (KSP) untuk menerbitkan sisa persetujuan impor (PI) bawang putih dari total kuota importasi yang telah ditetapkan pada tahun ini.
Total kuota importasi yang telah ditetapkan pada tahun ini sebesar 645.025 ton. Sementara itu, PI yang telah diterbitkan sejauh ini sebanyak 349.290 ton.
Baca juga: Masyarakat Terbebani Harga Mahal, Anak Buah Moeldoko Minta Kemendag Sanksi Importir Bawang Putih
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan, jumlah PI yang dikeluarkan sudah cukup sampai Agustus.
"Sudah cukup itu sampai bulan Agustus," katanya ketika ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Ia pun mengatakan, saat ini masalah dari bawang putih adalah jumlah realisasi impornya yang masih rendah. Namun, saat ini angkanya terus naik. Harga di pasaran pun disebut sudah mulai menurun.
Kemendag mencatat bahwa realisasi impor bawang putih sejauh ini sebanyak 225.745 ton. Angka ini naik 7,62 persen dari pekan lalu.
"Kalau sekarang masih cukup sih izinnya. Yang jadi masalah di lapangan itu realisasi impornya. Tapi sekarang sudah mulai naik terus. Harga (di pasaran, red) sudah bagus kan. Kemarin Rp 45 ribu, sekarang sudah turun," tutur Budi.
Sebelumnya, Deputi III Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Bidang Perekonomian Edy Priyono menyebutkan, harga rata-rata nasional bawang putih sekarang Rp 43.350 per kilogram. Ini disebut masih tinggi.
Baca juga: Ini Alasan Bapanas Soal Harga Beras dan Bawang Putih Masih Tinggi Jelang Idul Adha 2024
Ia pun merekomendasikan kepada Kemendag agar secepatnya menerbitkan sisa PI dari total kuota importasi yang sudah ditentukan pada tahun ini.
Kemendag juga diminta lebih tegas dalam menindak pelaku usaha yang belum merealisasikan Persetujuan Impor (PI) secara baik.
"Kemendag dan atau Bapanas segera regulasi tentang sanksi bagi pemegang PI yang tidak merealisasikan impornya dengan baik," kata Edy dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024 yang disiarkan secara virtual melalui akun Youtube Kemendagri RI, Senin (8/7/2024).
"Kita tahu bahwa kita tergantung kepada impor dan kita tidak mau kuota impor dan persetujuan impor yang kita sudah berikan kepada para pengusaha itu tidak dimanfaatkan secara baik, sehingga kemudian dampaknya kepada masyarakat yang harus menanggung tingginya harga bawang putih," lanjutnya.