Ini Sikap Erick Thohir Soal BUMN Tekstil di Sleman Dikabarkan PHK dan Tunggak Gaji Karyawan
Perusahaan tekstil tersebut masih termasuk ke dalam kategori perusahaan negara, dan diduga mengalami penurunan kinerja.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Diceritakan pula jika sudah lapor ke dinas terkait. Namun belum menemui hasil yang diharapkan.
"Mohon di bantu up kan lur. Saya adalah salah satu karyawan pabrik tekstil di wilayah Sleman yg masih milik BUMN. Namun nasib kami sekarang terombang-ambing. Dan terpaksa harus mencari nafkah serabutan diluar. Selama satu bulan lebih kami dirumahkan. Ya kalau diluar pabrik masih punya sambinan lain/usaha lain. Jika tidak punya gmna nasib tmn2 saya yg hny mengandalkan uang dari pabrik mungkin bisa lelah pikiran dan down min dengan kahanan yg sekarang," tulis pekerja yang dirumahkan dalam unggahan di akun @merapi_uncover seperti yang dikutip Tribun Jogja, Rabu (10/7/2024).
"Saya sangat prihatin dan sangat kecewa dgn tanggung jawab perusahaan karena sampai hari ini tunggakan upah dan gaji menurut saya besar sebagai buruh pabrik karena kurleb dri golongan terendah 6-7 jt ada yg blm terbayarkan dan masih ada denda2 juga krn pelanggaran perusahaan terhadap kami," sambungnya.
Unggahan itupun langsung viral. Hingga Rabu (10/7/2024) siang, unggahan itu mendapatkan like lebih dari 10 ribu warganet dan dikomentari lebih dari 800 orang.
Sementara itu Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) DI Yogyakarta (DIY) Dani Eko Wiyono menyebut lebih dari 500 pekerja yang dirumahkan oleh manajemen pabrik tekstil di wilayah Sleman tersebut.
Kemudian 15 orang sudah diputus hubungan kerja (PHK).
Menurut Eko, pihaknya sudah memberikan advokasi terhadap para pekerja pabrik tersebut.
"500 lebih (pekerja) dirumahkan. Security cuma paling jaga," ujarnya, Selasa (9/07/2024).
Dani menyampaikan para pekerja yang dirumahkan ini tidak mendapatkan hak gaji mereka.
Para pekerja ini dirumahkan sejak 1 Juni 2024 lalu.