Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pertamina Tunggu Regulasi Pemerintah soal Pembatasan BBM Bersubsidi per 17 Agustus 2024

pendaftaran QR code untuk Pertalite telah mencapai lebih dari 4,6 juta pendaftar dan biosolar telah tercapai 100 persen.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pertamina Tunggu Regulasi Pemerintah soal Pembatasan BBM Bersubsidi per 17 Agustus 2024
SURYA/PURWANTO
Petugas mengisikan BBM jenis Pertalite di SPBU Jalan Bandung, Kota Malang, Jawa Timur. Menurut data Pertamina Patra Niaga, pendaftaran QR code untuk biosolar telah tercapai 100 persen dengan jumlah nopol lebih dari 4,6 juta pendaftar. Pertalite telah mencapai lebih dari 4,6 juta pendaftar dan LPG 3 kg pendataan mencapai 45,3 juta NIK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pertamina Patra Niaga menunggu regulasi pemerintah soal pembatasan pembelian subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) per 17 Agustus 2024.

Manager Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengatakan, Pertamina Patra Niaga akan mengikuti regulasi atau peraturan yang ditetapkan Pemerintah. Secara paralel upaya-upaya subsidi tepat juga terus dilakukan.




"Seperti pendataan pengguna BBM subsidi Biosolar dan Pertalite melalui QR code dan pendataan pengguna LPG 3 kg dengan pendaftaran menggunakan KTP," ujar Heppy kepada Tribunnews, Rabu (10/7/2024).

Baca juga: Siap-siap Beban Hidup Bakal Nambah, Ada Sinyal Kenaikan Harga BBM Subsidi Usai HUT ke-79 RI

Hingga saat ini, menurut data Pertamina Patra Niaga, pendaftaran QR code untuk biosolar telah tercapai 100 persen dengan jumlah nopol lebih dari 4,6 juta pendaftar.

"Pertalite telah mencapai lebih dari 4,6 juta pendaftar dan masih terus kami dorong. Untuk LPG 3 kg pendataan mencapai 45,3 juta NIK," terangnya.

Selain itu, ucap Heppy, koordinasi dengan aparat penegak hukum juga terus dilakukan untuk membantu pengawasan distribusi BBM subsidi dan LPG subsidi di lapangan.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan, pemerintah akan mulai melakukan pengetatan pembelian subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) per 17 Agustus 2024.

Luhut menyampaikan, pembatasan dilakukan agar penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran. Sehingga, lanjut dia, pemerintah bisa melakukan penghematan anggaran. Saat ini, ucap Luhut, PT Pertamina (Persero) tengah menyiapkan regulasi soal pembatasan tersebut.

"Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangi," ucap Luhut dalam video, dikutip Rabu (10/7/2024).

Adapun regulasi yang mengatur pembatasan BBM bersubsidi agar tepat sasaran, nantinya tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas