Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tak Satu Suara, Menko Airlangga Sebut Pembatasan BBM Bersubsidi Belum Tentu Diterapkan 17 Agustus

Dalam membatasi pembelian BBM subsidi, pemerintah perlu menunggu Revisi Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 selesai.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Tak Satu Suara, Menko Airlangga Sebut Pembatasan BBM Bersubsidi Belum Tentu Diterapkan 17 Agustus
Taufik Ismail
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (10/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembatasan BBM bersubsidi belum pasti akan diterapkan pada 17 Agustus 2024.

Pembatasan BBM bersubsidi kata Airlangga masih perlu dirapatkan kembali.

“Kita akan rapatkan lagi. Belum,” kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (10/7/2024).

Sama halnya juga terkait dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Revisi tersebut kata dia masih perlu untuk dirapatkan.

Baca juga: Siap-siap Beban Hidup Bakal Nambah, Ada Sinyal Kenaikan Harga BBM Subsidi Usai HUT ke-79 RI

"Belum, belum, belum," katanya.

Pembahasan masih perlu dilakukan, karena ada konsekuensi fisikal dari kebijakan pembatasan subsidi BBM.

Berita Rekomendasi

"Bukan belum goal kita kan mesti rapat, dirapat koordinasi kan dulu," katanya.

"Tentu ada perhitungan daripada konsekuensi fiskal juga ada," pungkasnya.

Sebelumnya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subdisi diperkirakan bakal mengalami kenaikan, setelah pemerintah berencana melakukan pembatasan pembelian.

Adapun rencana pemerintah membatasi pembelian BBM saat HUT ke-79 RI atau 17 Agustus 2024, dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut menyampaikan, pembatasan dilakukan agar penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran.

Sehingga, lanjut dia, pemerintah bisa melakukan penghematan anggaran. Saat ini, ucap Luhut, PT Pertamina (Persero) tengah menyiapkan regulasi soal pembatasan tersebut.

"Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangi," ucap Luhut dalam video, dikutip Rabu (10/7/2024).

Dalam membatasi pembelian BBM subsidi, pemerintah perlu menunggu Revisi Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 selesai.

Hal itu dilakukan agar pembatasan BBM subsidi yang dilakukan pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat.

"Kita sedang menunggu Perpres 191, di mana BBMtepat sasaran. Jangan sampai BBM ini digunakan oleh orang yang mampu, tetapi mendapatkan BBMbersubsidi," kata Menteri BUMN Erick Thohir dalam acara peluncuran TikTok Pos Aja! Creator House di Kantor Pos Kota Tua, Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Erick menyebut, revisi Perpres 191 diharapkan tidak hanya mengatur BBM subsidi saja, tetapi untuk energi lainnya yang masih subsidi pemerintah.

"BUMN itu korporasi, bukan pengambil kebijakan. Jadi kita sangat mendukung Perpres 191 untuk segera didorong, bukan hanya buat BBM, tetapi kita harap juga buat gas karena LPG sekarang impornya tinggi sekali. Ini yang harus kita benahi, jangan sampai subsidi salah sasaran," ucap Erick.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas