Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ogah Revisi Aturan Impor, Mendag Zulkifli Hasan Tak Ingin Terlalu Mudah Ubah Permendag

Kementerian Perdagangan menggunakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Ogah Revisi Aturan Impor, Mendag Zulkifli Hasan Tak Ingin Terlalu Mudah Ubah Permendag
Endrapta Pramudiaz/Tribunnews.com
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Dalam menangani banjir barang impor di Indonesia, Kementerian Perdagangan pun menggunakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyak pihak yang mendesak agar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor direvisi.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan pun tak akan merevisi peraturan tersebut. Ia tak ingin terlalu sering mengubah Permendag.

Hal itu diungkap oleh Staf Khusus (Stafsus) Mendag Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Hasibuan.

"Saya bisa tegaskan sampai saat ini tidak ada rencana untuk melakukan revisi terhadap permendag 8," katanya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).

Baca juga: Nada Suara Meninggi, Mendag Zulkifli Hasan Ngaku Jengkel Permendag 8 Selalu Diminta Direvisi

"Sekarang prinsipnya menteri kami mengatakan bahwa jangan terlalu mudah kita merubah Permendag," sambungnya.

Ia pun menyinggung bahwa ada keluhan yang datang dari kementerian lain terkait dengan permendag ini.

Berita Rekomendasi

Menyikapi itu, ia ingin menekankan bahwa dalam menyusun sebuah peraturan menteri, Kemendag tidak melakukannya sendiri.

Bara menyebut Kemendag harus mengakomodasi kepentingan dan permintaan dari pihak lain dan sebelum ditandatangani oleh menteri, permendag itu juga harus disinkronkan.

Jadi, ia mengatakan Permendag itu berubah-ubah karena Kemendag juga mengakomodasi kepentingan dan permintaan dari pihak yang lain. Situasi pun disebut juga ikut berubah.

"Sekarang sudah ada Permendag 8. Ini yang berlaku. Posisi kami pada saat ini adalah kami tidak ingin ini diganti. Jadi kita tetap menggunakan Permendag 8," ujar Bara.

Dalam menangani banjir barang impor di Indonesia, Kementerian Perdagangan pun menggunakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).

Kemudian, ada juga satuan tugas (satgas) yang dibentuk untuk menangani impor ilegal di dalam negeri. Satgas ini akan melibatkan berbagai kemeterian dan aparat penegak hukum.

Satgas ini disebut akan memiliki otoritas untuk melakukan inspeksi di pasar atau toko.

Jadi, jika misalnya ditemukan barang ilegal di situ, satgas akan menelusuri biang kerok di balik barang ilegal itu bisa sampai ke toko tersebut.

"Nanti langsung penegak hukum melakukan langkah-langkah untuk bisa mengidentifikasi dan melakukan tindakan hukum," tutur Bara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas