Soal Rencana Pembatasan BBM Subsidi, Kementerian BUMN Bilang Belum Ada Arahan
Kementerian BUMN menyatakan akan mengikuti arahan Pemerintah terkait pembatasan distribusi BBM subsidi yang akan direalisasikan dalam waktu dekat.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan akan mengikuti arahan Pemerintah terkait pembatasan distribusi BBM subsidi yang menurut Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan akan direalisasikan dalam waktu dekat.
Pembatasan penjualan BBM subsidi semula dikabarkan akan mulai diberlakukan mulai 17 Agustus 2024. Namun sejumlah menteri memberikan bantahan.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menegaskan, dalam rencana pembatasan penjualan BBM subsidi tersebut, Pertamina hanya sebatas pelaksana.
Sementara, dari sisi regulator atau pembuat peraturan teknis terkait penyaluran BBM subsidi tersebut ada di tangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Belum ada (arahan). Kami hanya melaksanakan apa yang dimintakan oleh regulator, dalam hal ini ESDM. Jadi Pertamina itu tidak menentukan," ungkap Arya di acara peresmian Vending Machine Produk UMKM di Kantor Perum Perhutani, Jakarta, Senin (15/7/2024).
Soal revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM Arya bilang Kementerian BUMN tidak mengetahui teknis revisi aturan yang dimaksud.
Baca juga: Ekonom: Pernyataan Luhut Soal Pembatasan Subsidi BBM Subsidi Dapat Timbulkan Panic Buying
Revisi Perpres 191/2014 ini nantinya juga akan mengatur Pertalite sebagai barang subsidi.
"Kami enggak mengerti, itu urusannya teman-teman di ESDM. Kami hanya menjalankannya saja. Setelah mereka buat kebijakan, ya sudah baru kami kerjakan. Semuanya by order dari mereka," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah berencana melakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subdisi.
Adapun rencana pemerintah membatasi pembelian BBM saat HUT ke-79 RI atau 17 Agustus 2024, dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut menyampaikan, pembatasan dilakukan agar penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran.
Baca juga: Menteri ESDM: Tak Ada Pembatasan BBM Subsidi pada 17 Agustus 2024
Sehingga, lanjut dia, pemerintah bisa melakukan penghematan anggaran. Saat ini, ucap Luhut, PT Pertamina (Persero) tengah menyiapkan regulasi soal pembatasan tersebut.
"Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangi," ucap Luhut dalam video, dikutip Rabu (10/7/2024).
Menteri ESDM dan Menko Perekonomian Sebut Belum Ada Arahan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat suara perihal adanya wacana pembatasan pembelian bahan bakar minyak subsidi dalam waktu dekat.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pihaknya belum berencana melakukan kebijakan tersebut dalam waktu dekat.
Saat ini Kementerian ESDM tengah melakukan pendalaman terkait data penerima barang subsidi tersebut.
"Enggak ada yang berubah (terkait pembatasan), enggak naik. Kita lagi mempertajam dulu, mempertajam data," ungkap Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
"Arahnya kita kan mau tepat sasaran, lagi diperdalam lagi," sambungnya.
Arifin menegaskan, bahwa Pemerintah berkomitmen untuk menjaga kuota BBM subsidi agar penyalurannya tepat sasaran, alias sesuai peruntukannya.
Untuk itu, pendalaman terkait data penerima barang subsidi ini sudah seharusnya dilakukan.
"Semuanya harus terdaftar, datanya lagi disiapin untuk bisa dipertajam lagi," pungkasnya.
Sementara, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pembatasan BBM bersubsidi belum pasti akan diterapkan pada 17 Agustus mendatang.
Pembatasan BBM bersubsidi kata Airlangga masih perlu dirapatkan kembali.
“Kita akan rapatkan lagi. Belum,” kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (10/7/2024).
Sama halnya juga terkait dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Revisi tersebut kata dia masih perlu untuk dirapatkan.
"Belum, belum, belum," katanya.
Pembahasan masih perlu dilakukan, karena ada konsekuensi fisikal dari kebijakan pembatasan subsidi BBM.
"Bukan belum goal kita kan mesti rapat, dirapat koordinasi kan dulu. Tentu ada perhitungan daripada konsekuensi fiskal juga ada," ujarnya.