Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KADI Dinilai Pukul Rata Kenakan Bea Masuk Produk Keramik China, Faisal Basri: Seperti Pesilat Mabuk

Ekonom Faisal Basri mengkritik keputusan pemerintah yang akan mengenakan bea tambahan untuk produk keramik dari China.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KADI Dinilai Pukul Rata Kenakan Bea Masuk Produk Keramik China, Faisal Basri: Seperti Pesilat Mabuk
Tribunnews/Bambang Ismoyo
Ekonom Faisal Basri mengkritik keputusan pemerintah yang akan mengenakan bea tambahan untuk produk keramik dari China. 

Sebagai informasi, saat ini proses penetapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk produk keramik impor asal China masih berlanjut.

Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Danang Prasta Danial mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan laporan akhir yang merekomendasikan kepada Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengenai pengenaan BMAD untuk produk keramik impor tersebut.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, Zulkifli memiliki 14 hari sejak surat rekomendasi KADI untuk berkoordinasi atau meminta masukan kepada kementerian lembaga terkait.

"Nah ini belum masuk masa 14 harinya. Nanti sebelum 14 hari akan ada pembahasan antara kementerian lembaga terkait di tim pertimbangan kepentingan nasional namanya," kata Danang dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).

Di tim pertimbangan kepentingan nasional akan dibahas apakah memang hasil rekomendasi yang diberikan KADI ini bisa diterima atau tidak besaran yang ditetapkan.

"Hasil penyelidikan KADI yang sudah dilaksanakan atau dijalankan selama kurang lebih satu setengah tahun ini bisa diterima atau mungkin besarannya sesuai atau diturunkan atau ditambahkan gitu. Jadi saat ini masih menunggu pembahasan dari tim kepentingan nasional," ujar Danang.

Setelah pembahasan, Zulkifli akan menyampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai keputusan terkait dengan biaya masuk ini.

BERITA TERKAIT

Kemudian, Sri Mulyani akan menetapkannya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Ketika ditanya berapa besaran bea yang direkomendasikan oleh pihaknya, Danang enggan menyebutkannya.

"Untuk besaran nanti kita tunggu di hasilnya saja ya di tim PKN (pertimbangan kepentingan nasional), namun untuk rekomendasi waktunya lima tahun," pungkas Danang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas