Tak Kantongi SNI, Kemenperin Tahan Speaker Aktif Impor Senilai Rp 10 Miliar
Kementerian Perindustrian menahan sebanyak 25.257 unit speaker aktif yang tidak memiliki SPPT SNI
Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian menahan sebanyak 25.257 unit speaker aktif yang tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dengan nilai Rp 10.253.820.316.
Keseluruhan produk yang ditahan merupakan barang impor dari tiga pelaku usaha yaitu PT BSR sebanyak 24.099 unit dengan nilai sekitar Rp 8.570.245.316, PT SEI sebanyak 353 unit dengan nilai sekitar Rp 1.401.825.000 dan PT PIS sebanyak 805 unit dengan nilai sekitar Rp 281.750.000.
Baca juga: Menperin Agus Gumiwang Bongkar Modus Praktik Impor Ilegal, Begini Caranya
Ketiganya diwajibkan untuk menghentikan kegiatan impor dan dilarang untuk mengedarkan produk tersebut. Speaker aktif yang berasal dari impor tersebut ditahan sementara untuk diawasi hingga mendapatkan SPPT-SNI.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan pengawasan terhadap produk ini adalah langkah penting untuk menegakkan ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam rangka keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan hidup (K3L), serta mewujudkan persaingan usaha yang sehat.
Baca juga: Menperin Agus Gumiwang Sambangi Kemendag di Tengah Ribut-ribut Kebijakan Permendag 8, Ini Hasilnya
"Kami akan terus memastikan bahwa produk-produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar yang telah ditetapkan," tutur Agus saat memimpin konferensi pers hasil pengawasan Kemenperin di Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Sebelumnya, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin telah melakukan pengawasan terhadap produk-produk elektronik yang beredar di Provinsi DKI Jakarta.
Temuan 25.257 unit speaker aktif terkait ketidakpatuhan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan SNI yang dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SNI Audio Video dan Elektronika Sejenis secara wajib.
Baca juga: Dukung Penuh Pembentukan Satgas Impor Ilegal, Menperin Bakal Temui Mendag
Hasil pengawasan terhadap PT BSR, PT SEI.dan PT PIS pada bulan Juli 2024 di Jakarta menunjukkan adanya produk speaker aktif hasil importasi dari China yang tidak memiliki SPPT-SNI.
Ketiadaan SPPT-SNI pada produk tersebut dikhawatirkan dapat membahayakan keamanan dan keselamatan pengguna serta merugikan produsen dalam negeri.
"Produk yang tidak memiliki SPPT-SNI ini berpotensi merugikan konsumen dan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Oleh karenanya, kami melakukan tindakan ini agar menciptakan arena persaingan yang sehat. Kami tidak akan menoleransi pelanggaran semacam ini," Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Andi Rizaldi.
Speaker aktif merupakan produk yang termasuk dalam daftar SNI wajib dan larangan terbatas (lartas) yang proses importasinya memerlukan dokumen SPPT-SNI dengan kode Harmonized System (HS) sesuai ketentuan yang berlaku.
BSKJI berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan dan memastikan setiap produk yang beredar di pasar memenuhi standar yang telah ditetapkan.
"Pengawasan adalah kunci untuk melindungi konsumen dan industri dalam negeri," ucap Andi.