Menperin Agus Gumiwang: Satgas Impor Ilegal untuk Lindungi Industri Manufaktur
Pembentukan Satgas impor ilegal sebagai upaya mengendalikan berbagai barang impor ilegal yang mulai membanjiri pasar dalam negeri.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.
Pembentukan Satgas ini sebagai upaya mengendalikan berbagai barang impor ilegal yang mulai membanjiri pasar dalam negeri.
Satgas tersebut akan dipimpin langsung oleh Menteri Perdagangan tersebut terdiri dari 11 Kementerian/Lembaga dan akan mengawasi tujuh komoditas yang meliputi Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik dan barang tekstil sudah jadi lainnya.
Baca juga: Mobil dan Motor Nanti Wajib Punya Asuransi, Begini Respons Menperin
Pembentukan Satgas tersebut juga merespons keluhan para pelaku usaha dan asosiasi industri mengenai kondisi bisnis saat ini yang menghadapi tantangan, persaingan dengan barang impor ilegal.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, sepenuhnya mendukung pembentukan Satgas Impor Ilegal.
"Sebagai bagian dari pemerintah, kami melihat ini sebagai upaya mendukung industri manufaktur di Indonesia sebagai penopang kekuatan ekonomi bangsa," tutur Menperin di Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Baca juga: Menperin Agus Gumiwang Bongkar Modus Praktik Impor Ilegal, Begini Caranya
Menurut Agus, pembentukan satgas yang nanti dipimpin oleh Menteri Perdagangan untuk memberantas barang-barang impor ilegal merupakan suatu hal yang sangat penting. Dalam hal ini, yang menjadi kata kunci keberhasilan upaya ini adalah penegakan hukum.
"Pasalnya, pemerintah telah mengetahui modus-modus impor ilegal yang selama ini dilakukan. Namun, bila tidak diikuti dengan penegakan hukum yang serius, komitmen pemberantasan impor ilegal hanya akan menjadi hangat-hangat tahi ayam," ucap Menperin.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus berlaku konsisten, tidak hanya di awal pelaksanaan kebijakan maupun ketika sedang menjadi sorotan, baik dari publik, pelaku industri, atau para ekonom.
"Setelah sorotan itu turun, praktik-praktik (impor ilegal) akan muncul kembali. Itu yang kami dan saya yakin Kemendag juga, tidak inginkan," imbuh Agus.
Baca juga: Penjualan Mobil Cenderung Stagnan, Menperin: Daya Beli Masyarakat Belum Membaik
Selain itu, Menperin juga sepakat dengan usulan pemindahan pintu masuk (entry point) tujuh komoditas impor tadi ke pelabuhan-pelabuhan di luar Jawa.
Pertimbangannya adalah bahwa pelabuhan-pelabuhan di Pulau Jawa telah mengalami kelebihan kapasitas.
"Segi positif lainnya, pemindahan entry point ini dapat membentuk kegiatan ekonomi baru di daerah. Ini merupakan usul yang baik sekali dan kami dukung juga 100 persen, mudah-mudahan nanti disetujui dalam Ratas," imbuhnya.
Agus menilai bahwa dua langkah tersebut merupakan hal yang baik dan positif bagi industri dalam negeri. Kesepakatan antara Menperin dan Mendag ini juga menunjukkan bahwa pemerintah satu visi untuk mendukung para pelaku industri.
"Pelaku usaha dan pelaku industri bisa melihat bahwa kedua kementerian yang menjadi ujung tombak dalam membina industri ini memiliki satu pandangan. Dengan demikian, para pelaku industri dan calon investor tidak perlu ragu-ragu bahwa pemerintah melindungi industri dalam negeri untuk penyembuhan ekonomi," kata Agus.