Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kementerian ESDM Sebut Ada Anomali Daerah yang Kaya Akan Tambang, Tapi Angka Kemiskinan Tinggi

M. Idris Sihite mengatakan, pengelolaan sumber daya alam sudah seharusnya dapat memberikan kesejahteraan dan memutar ekonomi

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kementerian ESDM Sebut Ada Anomali Daerah yang Kaya Akan Tambang, Tapi Angka Kemiskinan Tinggi
HO
Ilustrasi: Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) projek strategis Inalum dan PT Antam Tbk melalui anak usaha Inalum yaitu PT Borneo Alumina Indonesia (BAI). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, anomali pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang seharusnya membawa kesejahteraan bagi rakyat harus segera dihentikan.

Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Perencanaan Strategis, M. Idris Sihite mengatakan, pengelolaan sumber daya alam sudah seharusnya dapat memberikan kesejahteraan dan memutar ekonomi wilayah sekitar.

Dan justru bukan malah mendapatkan dampak buruk semata akibat kegiatan pertambangan yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga: BUMN Holding Industri Pertambangan Komitmen Lestarikan Lingkungan di Area Operasional

"Berdasarkan hasil diskusi Kementerian ESDM dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), yang menyimpulkan adanya anomali terhadap pengelolaan sumber daya alam di sejumlah wilayah Indonesia yang kaya akan sumber daya alam justru angka kemiskinannya cukup tinggi, salah satunya adalah Provinsi Sumatera Selatan," jelas Idris dalam keterangannya, Senin (22/7/2024).

Menurut Idris, penghentian anomali pengelolaan SDA tersebut membutuhkan upaya yang komprehensif dan berkelanjutan dari berbagai pihak.

Tentunya termasuk pemerintah, pelaku usaha, masyarakat sipil, dan akademisi.

BERITA TERKAIT

"Ini pekerjaan rumah kita bersama untuk mengatasi persoalan tersebut, apakah tata kelola sumber daya alam sudah sejalan dengan tujuan pasal 33 UUD 1945, yakni sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat," lanjut Idris.

Ia mengungkapkan, anomali yang secara kasat mata ada yakni, Provinsi Sumatera Selatan yang memiliki kekayaan cadangan batubara terbesar kedua di Indonesia sebanyak 9,3 miliar ton dengan produksi batubara tahun 2023 sebanyak 104,68 juta ton.

Salah satu penyebab dari anomali tersebut menurut Idris adalah banyaknya pertambangan tanpa izin di Provinsi Sumatera Selatan yang mencari keuntungan sesaat tanpa menghiraukan kaidah-kaidah pertambangan yang baik dan bertanggung jawab.

Baca juga: Jaga Lingkungan, Aktivitas Penambangan SBI Pabrik Cilacap Dijalankan Sesuai Kaidah Pertambangan

"Provinsi Sumsel merupakan salah satu lokasi PETI (pertambangan tanpa izin) terbanyak di Indonesia. PETI merupakan tindak pidana pertambangan subsektor minerba dengan delik khusus di luar KUHP yang memuat sanksi pidana," ujar Sihite.

Ia pun mengharapkan para para penegak hukum seperti jaksa, perlu melakukan reformulasi strategi pengungkapan perkara PETI.

Guna melakukan penghitungan dampak kerugian negara, Sihite mengatakan Kementerian ESDM memiliki kemampuan mengungkap data baku, terukur, dan komprehensif untuk membuktikan secara riil kerugian negara ditimbulkan bukan sekedar perkiraan.

Dirinya yang juga berlatar belakang Jaksa ini juga meminta para jaksa untuk mengubah cara pengungkapan perkara, dengan membalik pengungkapan perkara dari hilir dan memutus supply chain dari end user sampai dengan illegal refinery.

Pengungkapan berbasis AML (anti money laundering) dan follow the money dengan mengintegrasikan fungsi dan kewenangan pihak-pihak terkait.

"Opsi tindakan hukum lainnya bersifat Non Pidana secara komulatif maupun terpisah, untuk memulihkan kerugian negara dan 'memaksa' para pelaku mematuhinya (terutama untuk kasus reklamasi tambang)," pungkas Idris.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas