Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenkop UKM Tak Dilibatkan di Satgas Impor Ilegal, Menteri Teten Tetap Dukung Kemendag Cs

Kementerian Koperasi dan UKM tidak dilibatkan dalam Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal buatan Kementerian Perdagangan.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kemenkop UKM Tak Dilibatkan di Satgas Impor Ilegal, Menteri Teten Tetap Dukung Kemendag Cs
Endrapta Pramudiaz/Tribunnews.com
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM tidak dilibatkan dalam Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal buatan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Satgas tersebut akan berasal dari 11 kementerian/lembaga (K/L).

Yakni Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Keamanan Laut TNI AL, dinas-dinas yang membidangi perdagangan di tingkat daerah, serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Meski demikian, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki tetap mendukung Kemendag dan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal.

"Saya setuju. Saya dukung Pak Mendag (Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan)," katanya ketika ditemui di gedung Smesco Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).

Teten juga mendukung usulan satgas ini mengalihkan pintu masuk barang impor ke Indonesia menjadi di pelabuhan luar Pulau Jawa.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Zulkifli Hasan sepakat untuk mengusulkan pengalihan pintu masuk barang impor ke pelabuhan di luar Pulau Jawa.

Teten menyarankan agar pintu masuk barang impor ini hanya diperuntukkan bagi barang jadi atau consumer goods.

Sementara itu, untuk bahan baku yang impor, jangan dialihkan pintu masuknya agar tidak menambah beban ongkos logistik para pelaku usaha.

"Kalau bahan baku jangan. Ini yang consumer goods-nya. Kan itu bagus dong supaya masih ada ongkos. Itu kan kebijakan non tarif yang boleh," ujar Teten.

Baca juga: Isu Razia Barang Impor Ilegal, IKAPPI Minta Pedagang Pasar Diedukasi, Bukan Malah Ditakuti

Menurut dia, jika barang jadi yang berasal dari impor itu dialihkan pintu masuknya ke pelabuhan luar Pulau Jawa, bisa membuat barang impor tersebut menjadi lebih mahal ketika dijual di Indonesia.

Sebab, importir harus menambah lagi untuk ongkos logistik. Dari situ, harga barangnya bisa meningkat, sehingga persaingan dengan produk lokal pun tidak begitu jomplang seperti saat ini.

Sebelumnya, Agus Gumiwang mengatakan, dia bersama Zulkifli Hasan akan membahas dan mengusulkan kepada presiden mengenai pengalihan entry poin (titik masuk) untuk barang-barang dari tujuh jenis barang yang diawasi Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal.

Baca juga: Menperin Agus Gumiwang: Satgas Impor Ilegal untuk Lindungi Industri Manufaktur

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas