Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Fakta Golden Visa yang Diluncurkan Jokowi: Shin Tae-yong Penerima Pertama, 300 WNA Sudah Daftar

Berikut fakta terkait golden visa yang diluncurkan Jokowi hari ini, Kamis (25/7/2024).

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Fakta Golden Visa yang Diluncurkan Jokowi: Shin Tae-yong Penerima Pertama, 300 WNA Sudah Daftar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo (kiri) memberikan Golden Visa kepada Pelatih Sepak Bola Tim Nasional Indonesia Shin Tae-yong (kedua kanan) disaksikan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly (kedua kiri), Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim (tengah) dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kanan) dalam acara peluncuran Golden Visa di Jakarta, Kamis (25/7/2024). Presiden mengatakan layanan Golden Visa diharapkan dapat memberi kemudahan bagi warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan golden visa pada hari ini, Kamis (25/7/2024).

Adapun golden visa ini diberikan hanya kepada investor asing dengan investasi besar untuk tinggal dalam waktu tertentu di Indonesia.

Dalam pidatonya, Jokowi menuturkan diluncurkannya golden visa demi memberikan kemudahan bagi warga negara asing (WNA) mau berinvestasi di Indonesia.

"Kita akan luncurkan golden visa untuk beri kemudahan kepada WNA untuk investasi dan berkarya di Indonesia dan menarik lebih banyak good quality travelers," kata Jokowi dalam pidatonya saat peluncuran golden visa di Ritz Carlton Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2024).

Jokowi menegaskan bahwa penerima golden visa haruslah diseleksi dan tidak sembarang WNA bisa menerima visa khusus tersebut.

"Dilihat kontribusinya. Jangan sampai meloloskan orang-orang yang membahayakan keamanan negara, meloloskan orang-orang yang tidak memberikan manfaat secara nasional," tuturnya.

Shin Tae-yong Jadi Penerima Pertama

Pada momen tersebut, Jokowi juga memberikan golden visa kepada pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong secara simbolik.

BERITA TERKAIT

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menuturkan alasan Shin Tae-yong layak untuk menerima golden visa yaitu karena pelatih berpaspor Korea Selatan itu dianggap telah memberikan dampak positif bagi Indonesia.

"Kita harapkan dapat memberikan manfaat nasional sebanyak-banyaknya diseleksi. Tadi saya tegaskan jangan sampai justru orang-orang yang tidak bermanfaat bagi negara kita masuk, enggak. Harus diseleksi seketat mungkin," tuturnya, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Jokowi Minta Pemberian Golden Visa Dilakukan Selektif: Jangan Loloskan Orang yang Bahayakan Negara

Sementara, Shin Tae-yong terkesan dengan fasilitas seperti golden visa yang diperolehnya dari Pemerintah Indonesia.

Dia pun berjanji bakal bekerja keras untuk kemajuan sepak bola Indonesia.

"Terima kasih banyak kepada Bapak Jokowi. Saya akan berusaha lebih keras untuk masa depan sepak bola Indonesia. Ayo Garuda terbang tinggi!" tulis Shin Tae-yong dalam unggahan di akun Instagram pribadinya.

300 WNA Diklaim Sudah Daftar

Jokowi menuturkan bahwa sudah ada 300 WNA yang mendaftarkan diri untuk mendapatkan golden visa.

"Sampai hari ini tadi saya tanyakan kepada imigrasi yang daftar sudah 300. Saya kaget juga banyak sekali," tuturnya.

Terkait WNA yang berhak mendapat golden visa tersebut, Jokowi mengungkapkan bahwa pihaknya bakal melakukan evaluasi secara berkala.

"Kita evaluasi setiap 3 bulan," kata Jokowi.

Aturan Golden Visa

Dikutip dari laman Direktorat Imigrasi, aturan golden visa ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 yang telah diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu.

Dalam aturannya, untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, investor asing perseorangan yang akan mendirikan perusahaan harus berinvestasi sebesar 2,5 juta dolar AS atau Rp 38 miliar.

Sementara bagi yang masa tinggal 10 tahun, maka nilai investasi sebesar 5 juta dolar AS atau Rp 76 miliar.

Lalu, untuk investor asing yang sudah bersifat korporasi, wajib menanamkan investasi di Indonesia sebesar 25 juta dolar AS atau sekira Rp 380 miliar untuk masa tinggal 5 tahun.

Baca juga: Hari Ini Shin Tae Yong akan Terima Golden Visa dari Presiden Jokowi

Sedangkan, investor asing korporasi yang akan tinggal di Indonesia 10 tahun, maka wajib investasi 50 juta dolar AS atau sekira Rp 760 miliar.

Di sisi lain, investor asing yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia wajib menempatkan dana milikinya sebesar 350 ribu dolar AS atau sekira Rp 5,3 miliar untuk masa tinggal lima tahun.

Sementara, bagi yang masa tinggal 10 tahun, maka wajib menempatkan dana sebesar 700 ribu dolar AS atau Rp 10,6 miliar.

Adapun deretan manfaat eksklusif bagi WNA yang menerima golden visa antara lain jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan imigrasi untuk keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi lantaran tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas