Harga Resmi Gas Elpiji Periode Agustus 2024: Tabung 12 Kg di Jateng Ditetapkan Rp 192.000
Rincian harga gas elpiji terbaru di seluruh wilayah selama periode bulan Agustus 2024.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Nuryanti

Tribunnews/JEPRIMA
PT Pertamina Patra Niaga memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian harga pada gas elpiji ukuran 5,5 Kg dan 12 Kg selama bulan Agustus 2024.
24. Sulawesi Selatan
- Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
- Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.
25. Sulawesi Selatan
- Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
- Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.
26. Gorontalo
- Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
- Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.
27. Sulawesi Utara
- Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
- Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.
28. Sulawesi Tenggara
- Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
- Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.
29. Maluku
- Harga elpiji 5,5 kg: Rp 117.000
- Harga elpiji 12 kg: Rp 249.000.
30. Papua
- Harga elpiji 5,5 kg: Rp 117.000
- Harga elpiji 12 kg: Rp 249.000.
Beli Gas Elpiji Pakai KTP
Berita Rekomendasi
Sebagai informasi pembelian gas tabung elpiji 3 kg per Mei harus menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dengan aturan baru tersebut masyarakat yang akan melakukan pembelian gas tabung LPG 3 kg harus mencocokan data P3KE (Penasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).
Sementara bagi masyarakat yang datanya belum masuk P3KE, maka diwajibkan untuk melakukan pembaruan data.
Adapun pendataan P3KE untuk wilayah Jawa, Bali dan NTB .
Berikut cara beli elpiji 3 kg pakai KTP :
- Untuk caranya masyarakat harus terdaftar dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Namun perlu diingat kartu P3KE dan DTKS hanya diperuntukan bagi masyarakat miskin dan kurang mampu.
- Apabila Anda masuk dalam kategori tersebut namun belum mendaftar P3KE dan DTKS, disarankan untuk segera mendatangi kantor Desa/Kelurahan setempat.
- Masyarakat yang sudah terdaftar dapat membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi Pertamina dengan cara menunjukkan KTP.
- Selanjutnya petugas akan melakukan pencocokan data dengan data P3KE di sub penyalur tersebut.
(Tribunnews.com/ Namira Yunia)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.