Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Naikkan Batas Limit Fintech Lending, AFPI: Hanya untuk Nasabah Produktif

Pinjaman fintech lending hanya sebesar Rp2 miliar. Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan akses pendanaan yang lebih luas bagi UMKM

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in OJK Naikkan Batas Limit Fintech Lending, AFPI: Hanya untuk Nasabah Produktif
courtneyk
Ilustrasi fintech lending 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan peningkatan batas maksimum pinjaman fintech lending untuk sektor produktif menjadi Rp10 miliar. Hal ini merupakan langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

Sebelumnya, batas maksimum pinjaman fintech lending hanya sebesar Rp2 miliar. Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan akses pendanaan yang lebih luas bagi UMKM yang membutuhkan modal usaha yang lebih besar.

“Kenaikan batas pinjaman ini merupakan kabar gembira bagi industri fintech lending dan UMKM di Indonesia,” ujar Entjik S. Djafar, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Baca juga: Perkembangan Fintech Kian Pesat, Pahami Kelebihan dan Kekurangannya

Entjik menjelaskan, kenaikan batas pendanaan produktif ini akan memberikan akses pendanaan yang lebih luas bagi UMKM yang membutuhkan modal usaha yang lebih besar.

“UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Dengan adanya akses pendanaan yang lebih mudah, diharapkan UMKM dapat berkembang lebih pesat dan berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.

AFPI juga mengapresiasi OJK yang telah mempertimbangkan profil risiko yang berbeda antara pinjaman produktif dan multiguna dalam menyusun aturan ini.

“Pinjaman produktif memiliki jaminan, sehingga risikonya lebih rendah dibandingkan dengan pinjaman multiguna. Oleh karena itu, AFPI mendukung OJK dalam memberikan kelonggaran batas maksimum pinjaman untuk sektor ini,” kata dia.

BERITA TERKAIT

AFPI menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara peluang dan risiko dengan memperkuat mitigasi risiko dan edukasi literasi keuangan, serta berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan OJK untuk memastikan bahwa aturan ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi industri fintech lending dan UMKM di Indonesia.

Sejak berdiri hingga April 2024, industri fintech lending telah menyalurkan dana sebesar Rp913 triliun dengan pertumbuhan yang berfluktuasi.

Baca juga: Data Pelamar Kerja Dipakai Ajukan Pinjol sampai Rp1 M, Pelaku Diperiksa Polisi Pekan Depan

Data penyaluran di tahun 2024 menunjukkan peningkatan yang menjanjikan yaitu dengan akumulasi penyaluran sebesar Rp87,4 triliun sampai dengan Februari tahun berjalan.

Jika dilihat dari data penyaluran pendanaan pada sektor produktif, sektor usaha perdagangan besar dan eceran; reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor berkontribusi sebesar 45,98 persen dari total penyaluran pendanaan pada sektor produktif.

Selanjutnya, sektor usaha penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum menduduki peringkat kedua yaitu sebesar 20 persen.

Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, UMKM di Indonesia dapat lebih mudah mendapatkan akses pendanaan untuk mengembangkan usahanya, sehingga dapat berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas