Mendag Ungkap Cara WNA Bisa Pasarkan Produk Impor Ilegal di RI: Sudah Sejauh Ini Kita Kesusupan
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkap cara warga negara asing (WNA) bisa berjualan barang impor ilegal di Indonesia secara online.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkap cara warga negara asing (WNA) bisa berjualan barang impor ilegal di Indonesia secara online.
Zulhas, sapaan akrabnya, mengungkap hal tersebut ketika mengamankan produk yang diduga hasil impor ilegal senilai kurang lebih Rp 40 miliar.
Produk yang diamankan tersebut merupakan hasil kerja pertama Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal.
Baca juga: Satgas Impor Ilegal Bakal Ungkap Hasil Temuan di Lapangan dalam Waktu Dekat
Zulhas mengatakan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa cara dari WNA itu mengimpor produk secara ilegal adalah dengan menyewa gudang di Indonesia.
Setelah menyewa gudang, mereka meminta barang-barang yang ia selundupkan ke sini untuk dikemas, lalu baru dijual secara online di Indonesia.
"Hasil penyelidikan sementara, ternyata ini importirnya orang asing. Nyewa gudang, minta di-packing barangnya, dia bayar, kemudian dijual secara online," kata Zulhas di Jakarta Utara, Jumat (26/7/2024).
"Bayangkan, kita sudah sejauh itu dimasuki oleh warga-warga negara asing yang berjualan di tempat kita," lanjutnya.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, importir asing tersebut berdomisili di Indonesia dan menyelundupkan barang impornya ke RI.
Barang-barang tersebut tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) dan kode HS.
Ia pun tidak habis pikir Indonesia sudah sejauh ini disusupi oleh barang impor ilegal.
Baca juga: Kemenkop UKM Tak Dilibatkan di Satgas Impor Ilegal, Menteri Teten Tetap Dukung Kemendag Cs
"Saya juga bingung bagaimana (produk impor ilegal) bisa sampai di sini," ujar Zulhas.
"Kita kesusupan barang-barang ilegal dan dipasarkan dalam negeri secara bebas, secara online. Sudah barangnya ilegal, memasarkannya terang-benderang, bebas," lanjutnya.
Ia menegaskan telah meminta para anggota satgas impor ilegal untuk mendalami lebih lanjut mengenai orang asing yang mengimpor barang dari luar secara ilegal ini dan dipasarkan di Indonesia.