Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mengejutkan, PPATK Ungkap Anak di Bawah 11 Tahun Main Judi Online, Total Transaksi Rp 3 Miliar

Total nilai transaksi judi online yang dilakukan kelompok anak di bawah usia 11 tahun itu mencapai Rp 3 miliar.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mengejutkan, PPATK Ungkap Anak di Bawah 11 Tahun Main Judi Online, Total Transaksi Rp 3 Miliar
Tribunnews/Ashri Fadilla
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan data jumlah pemain judi online anak usia di bawah 11 tahun sebanyak 1.160 anak.

Total nilai transaksi judi online yang dilakukan kelompok anak di bawah usia 11 tahun itu mencapai Rp 3 miliar.

"Data yang terakhir terjadi tahun 2024 sekitar 1.160 orang anak di bawah 11 tahun angkanya sudah menyentuh Rp 3 miliar lebih, frekuensi transaksinya 22 ribu kali," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Gedung KPAI, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).

Di kelompok anak usia 11 hingga 16 tahun yang bermain judi online ada 4.514 anak, total transaksi tercatat Rp 7,9 miliar.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana OK
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kedua dari kiri) dalam konferensi pers di Gedung KPAI, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).

Untuk usia ini, PPATK mencatat frekuensi transaksi 45 ribu kali.

Ivan memaparkan rentang usia 17-19 menjadi kelompok usia anak yang terbanyak bermain judi online. Hal ini sangat disayangkan karena mereka anak-anak generasi penerus masa depan bangsa.

Berita Rekomendasi

"Untuk pelaku judi online usiaa 17-19 tahun angkanya 191.380 orang, transaksinya sampai Rp 282 miliar, total frekuensi transaksi 2,1 juta," jelasnya.

Secara keseluruhan berdasarkan data PPATK, ada 197.054 anak bermain judi online. Total deposit dari semua kelompok usia anak ini sebesar Rp 293,4 miliar.

Untuk menekan angka anak yang bermain judi online PPATK melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Baca juga: PPATK: 197.054 Anak Bermain Judi Online, Deposit Capai Rp 293,4 miliar

Nota kesepahaman itu juga upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan anak-anak.

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah mengatakan akan mengambil langkah konkret bersama PPATK dalam menangani persoalan yang melibatkan anak-anak utamanya judi online dan prostitusi online.

Baca juga: PDIP Minta Pemerintah Tindak Inisial T yang Dinilai Kebal Hukum Kasus Judi Online

"Kerja sama ini langkah penting dalam melindungi anak-anak Indonesia dan manipulasi untuk keuntungan finansial," ujar Ai Maryati.

Menurutnya, MoU menjadi landasan dan pedoman dalam pelaksanaan kerja sama sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang KPAI maupun PPATK.

Perputaran Uang di Judi Online Rp337 Triliun

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas