Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Rawan Kecelakaan, KAI Tutup 127 Perlintasan Sebidang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menutup 127 perlintasan sebidang pada sejak Januari hingga Juli 2024.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Rawan Kecelakaan, KAI Tutup 127 Perlintasan Sebidang
WARTAKOTA/Nur Ichsan
PENUTUPAN PERLINTASAN PALMERAH - Pengguna jalan melintas di perlintasan sebidang kereta api di Jalan Gelora, Jakarta Pusat, Sabtu (28/11/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) menutup 127 perlintasan sebidang pada sejak Januari hingga Juli 2024. Sementara selama periode 2020 - Juni 2024, KAI telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan sebanyak 1.305 titik.

VP Public Relations KAI Anne Purba menerangkan, hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.

"Sebelum pelaksanaan penutupan, tim KAI telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya," ujar Anne saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/7/2024).

Keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan. Dalam kurun 4 tahun terakhir (2020 – Juni 2024), terjadi banyak kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api yang merenggut korban manusia secara signifikan.

"Sebanyak 1.353 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan korban meninggal dunia sejumlah 395 orang, luka berat sejumlah 285 orang, dan luka ringan sejumlah 413 orang," terang Ane.

Jika dirinci, ada empat dampak kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api:

Berita Rekomendasi

1. Korban jiwa: Timbulnya korban jiwa meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan dari petugas, penumpang, dan pengguna jalan.

2. Kerusakan sarana kereta api: Kerusakan lokomotif, kereta, dan gerbong.

3. Kerusakan prasarana kereta api: Kerusakan rel, bantalan, jembatan, dan alat persinyalan.

4. Gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan: Keterlambatan kereta api, penumpukan penumpang, pengalihan ke moda transportasi lain (overstappen).

Baca juga: Rawan Kecelakaan, Komisi V DPR Desak Kemenhub Atasi Persoalan Perlintasan Sebidang

KAI mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah yaitu dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang.

“Kami harap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api," tutur Anne.

Baca juga: Kecelakaan Kereta Api Masih Tinggi, Pengamat Transportasi: 87 Persen Terjadi di Perlintasan Sebidang

Pada saat ini terdapat 4.254 titik perlintasan sebidang yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 1.799 (42 persen) dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 2.455 (58 persen).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas