Rawan Kecelakaan, KAI Telah Tutup 130 Perlintasan Sebidang Selama 2024
Pada tahun 2024 ini, dari periode Januari hingga 30 September 2024, KAI telah menutup 130 perlintasan sebidang.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berupaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
Untuk mewujudkan hal tersebut, KAI secara proaktif menutup sejumlah perlintasan sebidang.
Pada tahun 2024 ini, dari periode Januari hingga 30 September 2024, KAI telah menutup 130 perlintasan sebidang.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
Tercatat selama periode 2020 - September 2024, KAI telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan sebanyak 1.298 titik.
VP Public Relations KAI Anne Purba mengatakan, KAI terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi.
Pasalnya, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Sebelum pelaksanaan penutupan, tim KAI telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya. Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan aturan pada UU No:23 /2007 tentang Perkeretaapian, UU No: 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6," kata Anne, dikutip dari siaran pers KAI.
Keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri, dapat mengakibatkan rawan terjadinya kecelakaan temperan.
Adapun berdasarkan data dari Januari hingga Agustus 2024 saja sudah tercatat 535 kejadian temperan di jalur KA dan perlintasan.
Kemudian, pada tahun 2023 telah terjadi 774 kejadian temperan dan 738 kejadian temperan di tahun 2022.
Baca juga: KAI Catat 535 Kejadian Temperan dari Januari-Agustus 2024
Anne mengatakan, setidaknya terdapat 4 dampak kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api yakni:
1. Korban jiwa: Timbulnya korban jiwa meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan dari petugas, penumpang, dan pengguna jalan.
2. Kerusakan sarana kereta api: Kerusakan lokomotif, kereta, dan gerbong.