Sidak Pool Bus Wisata Ilegal di Kota Tangerang, Kemenhub Temukan Dokumen Izin Palsu
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Risyapudin Nursin mengatakan, dari hasil pendataan tersebut telah ditemukan 30 unit kendaraan yang diperiksa.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pengawasan dan pendataan beberapa tempat penyimpanan bus yang terindikasi ilegal di Kota Tangerang. Hasilnya 20 bus ditemukan tidak memenuhi aspek administrasi perizinan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Risyapudin Nursin mengatakan, dari hasil pendataan tersebut telah ditemukan 30 unit kendaraan yang diperiksa.
Kemudian, ditemukan 20 bus tidak memenuhi aspek administrasi perizinan, 9 bus tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan, serta 2 bus memiliki surat dokumen perizinan palsu.
Baca juga: Kesaksian Warga di TKP Laka Maut Bus Wisata di Subang, Akui Paling Parah dari yang Pernah Terjadi
Dia bilang, pengawasan ini dilakukan di lima titik pool ilegal Kota Tangerang yakni tiga pool di Jl. Kyai Haji Hasyim Ashari, satu pool di Jl. Merdeka, dan satu pool di Jl. Imam Bonjol.
"Dengan adanya pool ilegal ini kami akan memanggil pemilik kendaraan PO bus untuk dilakukan klarifikasi," kata Risyapudin dalam keterangannya, dikutip Minggu (28/7/2024).
Risyapudin mengatakan, pengawasan tersebut bertujuan untuk mempertegas regulasi kendaraan angkutan orang di Indonesia, juga sebagai tindak lanjut evaluasi kecelakaan bus yang marak terjadi.
Untuk itu, masyarakat kini dapat mengecek kondisi bus pariwisata secara mandiri dengan mengakses aplikasi MitraDarat yang dapat diunggah/download melalui playstore/appstore.
Melalui aplikasi MitraDarat tersebut masyarakat dapat mengetahui kondisi bus pariwisata yang akan digunakan apakah berizin atau tidak dan laik jalan atau tidak.
Sehingga dapat membantu meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan.
"Perusahaan bus pariwisata membutuhkan persyaratan untuk trayek tetap dan teratur dengan memiliki izin usaha angkutan dan izin trayek.
Baca juga: Bus Wisata Terguling di Gunungkidul, 7 Orang Luka hingga Kesaksian Penumpang
Dalam konteks PO bus pariwisata ini, salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh perusahaan PO bus yakni dapat menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan," ungkapnya.
Karenanya, Ditjen Perhubungan Darat berkolaborasi dengan stakeholder lainnya untuk terus berupaya dalam melakukan pengawasan, pengecekan, hingga penegakan hukum terhadap angkutan pariwisata serta sosialisasi bagi seluruh pengemudi dan penumpang guna mewujudkan angkutan pariwisata aman, nyaman, tertib, dan selamat.