GAPPRI Ungkap Akan Banyak Produsen Rokok Gulung Tikar Akibat PP 28/2024
Perubahan kemasan dan bahan baku yang biayanya sangat besar, serta pengaturannya yang dinilai juga semakin ketat
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) kecewa akan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diterbitkan pada 26 Juli 2024.
Menurut Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI Henry Najoan, PP tersebut lebih banyak mengatur soal bisnis rokok dibanding soal kesehatannya.
"Industri hasil tembakau (IHT) legal harus menyesuaikan diri," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Rabu (31/7/2024).
Tak hanya penyesuaian, IHT juga disebut berpotensi gulung tikar karena banyaknya aturan baru yang penuh restriksi.
Baca juga: Pengusaha Kecewa PP 28/2024 Fokus Atur Bisnis Rokok dan Tembakau Ketimbang Aspek Kesehatan
Industri rokok kretek kelas menengah ke bawah pun disebut akan mati karena PP ini.
Henry menduga ada indikasi suatu gerakan dari pihak asing yang ingin menguasai pasar rokok dalam negeri.
"Semua jelas ke arah perdagangan dan penyisipan agenda asing untuk menghancurkan industri tembakau di Indonesia," ujar Henry.
Sebelum adanya PP 28/2024, ia mengatakan IHT legal sudah kewalahan karena kebijakan fiskal yang eksesif.
Sejak 2020, tarif cukai hasil tembakau selalu naik dua digit.
Padahal, di saat bersamaan, IHT legal tertekan karena pandemi Covid-19 dan disusul situasi dunia yang tidak pasti.
Situasi IHT legal saat ini terus terpuruk yang terkonfirmasi melalui realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) yang tidak memenuhi target. Produksi rokok juga disebut mengalami penurunan.
“Dengan terbitnya PP 28/2024, tentu akan membuat IHT legal gulung tikar," ucap Henry.
Ia menilai, IHT legal akan semakin berat jika harus memenuhi ketentuan dari PP tersebut.
Contohnya seperti perubahan kemasan dan bahan baku yang biayanya sangat besar, serta pengaturannya yang dinilai juga semakin ketat.
"Walaupun demikan peraturan tersebut sudah disahkan, maka kami akan mematuhinya," pungkas Henry.
Dalam PP 28/2024, ia menyoroti mulai dari pasal 429 hingga 463.
Di situ mengatur di antaranya soal larangan bahan tambahan, batasan tar dan nikotin di setiap batang rokok, serta larangan menjual eceran atau batangan.
Kemudian, ada larangan menjual di radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Lalu, ada larangan menjual produk tembakau kepada orang yang berusia di bawah 21 tahun.
PP 28/2024 juga disebut mengubah besaran gambar peringatan kesehatan di kemasan menjadi 50 persen dari sebelumnya 40 persen.
Lalu, perubahan waktu iklan di media penyiaran dari pukul 21.30-05.00 menjadi 22.00-05.00 di media penyiaran.