Rugikan Negara Puluhan Juta Rupiah, Pedagang Rokok Ilegal di Sulawesi Tengah Ditindak
2.610 bungkus atau 52.200 batang rokok diduga ilegal di Kecamatan Totikum, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, dilakukan penindakan
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 2.610 bungkus atau 52.200 batang rokok diduga ilegal di Kecamatan Totikum, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, dilakukan penindakan karena telah merugikan negara.
Kepala Kantor Bea Cukai Luwuk, Mu'amar Khadafi mengatakan, rokok-rokok tersebut disimpan untuk dijual pada dua toko berbeda dan dipajang di etalase toko.
"Di toko pertama, yaitu Toko M, petugas menemukan sebanyak 1.440 bungkus rokok. Di toko kedua, yaitu toko D, petugas menemukan 1.170 bungkus rokok," ujarnya dikutip Selasa (12/11/2024).
Selain melakukan penindakan, kata Khadafi, petugas juga melakukan sosialisasi kepada para pemilik toko bahwa rokok-rokok yang ditindak tersebut merupakan rokok ilegal yang tidak boleh diperjualbelikan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari penjualan rokok ilegal tersebut adalah Rp38.981.200 berdasarkan tarif cukai tahun 2024 yang tertera pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Diketahui, dalam penindakan tersebut, pemilik toko bersedia untuk melakukan permohonan tidak dilakukan penyidikan dan bersedia untuk membayar sanksi administrasi berupa denda yang diatur pada PMK-237/PMK.04/2022 sebesar tiga kali nilai cukai.
"Penindakan ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak lagi menjual rokok ilegal yang dapat merusak pasar, merugikan masyarakat, dan negara," papar Khadafi.