Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mulai 2 Agustus 2024 Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2B Dikenakan Biaya, Cek Rincian Tarifnya

Pemberlakuan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1627/KPTS/M/2024.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Mulai 2 Agustus 2024 Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2B Dikenakan Biaya, Cek Rincian Tarifnya
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ilustrasi. Jalan Tol Cimanggis - Cibitung Seksi 2B (Simpang Susun Cikeas - Junction Cibitung) akan mulai dikenakan tarif pada Jumat (2/8/2024) pukul 00.00 WIB. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jalan Tol Cimanggis - Cibitung Seksi 2B (Simpang Susun Cikeas - Junction Cibitung) akan mulai dikenakan tarif pada Jumat (2/8/2024) pukul 00.00 WIB.

Hal itu disampaikan Direktur Utama PT Cimanggis Cibitung Tollways Indar Barung, Selasa (30/7/2024).




Pemberlakuan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1627/KPTS/M/2024.

Baca juga: Setelah Gratis, Ruas Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Akan Segera Bertarif

Besaran tarif tol yang dikenakan berdasarkan golongan jenis kendaraan serta jarak tempuh sesuai gerbang asal dan tujuan.

“Pengguna jalan yang menggunakan kendaraan golongan I dari arah Cimanggis menuju ke Cibitung akan melakukan transaksi awal (tap in) di Gerbang Tol Jatikarya Utama dengan membayar tarif tol sebesar Rp5.500,” kata Indar.

Adapun tarif tol yang dikenakan berikutnya adalah sesuai dengan jarak tempuh dan tujuan akhir pengguna jalan diantaranya di Gerbang Tol Narogong, Gerbang Tol Burangkeng, Gerbang Tol Setu Utara, dan Gerbang Tol Cibitung.

BERITA TERKAIT

Indar menegaskan agarpengguna jalan yang ingin bepergian dan akan melintas di Jalan Tol Cimanggis-Cibitung, diimbau agar menggunakan satu kartu E-Toll untuk satu kendaraan.

“Selalu pastikan kecukupan saldo kartu E-Toll,” urainya.

Tidak lupa kami mengingatkan untuk tetap berhati-hati dalam berkendara serta ikuti rambu petunjuk dan arahan petugas di lapangan.

Berikut daftar tarif Tol Cimanggis - Cibitung:

  • JC Cimanggis - GT Jatikarya Utama Rp5.500 (Gol I), Rp8.500 (Gol II), Rp8.500 (Gol III), Rp11.500 (Gol IV) Rp11.500 (Gol V).
  • GT Jatikarya Utama - JC Cibitung Rp48.500 (Gol I), Rp72.500 ( Gol II, Rp72.500 (Gol III), Rp97.000 (Gol IV) Rp97.000 (Gol V).
  • JC Cibitung - GT Nagrak Rp40.500 (Gol I), Rp61.000 (Gol II), Rp61.000 (Gol III), Rp81.000 (Gol IV), Rp81.000 (Gol V).
  • JC Cibitung - GT Narogong Rp34.000 (Gol I), Rp51.500 (Gol II), Rp51.500 (Gol III), Rp68.500 (Gol IV) Rp68.500 (Gol V).
  • JC Cibitung - GT Burangkeng Rp21.000 (Gol I), Rp31.500 (Gol II), Rp31.500 (Gol III), Rp42.000 (Gol IV), Rp42.000 (Gol V).
  • JC Cibitung - GT Setu Utara 2 Rp5.000 (Gol I), Rp7.500 (Gol II), Rp7.500 (Gol III), Rp10.000 (Gol IV) Rp10.000 (Gol V).
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas