Banyak Ormas Ajukan Izin Tambang, Anggota DPR Khawatir Tata Kelola Minerba Berantakan
Mulyanto menyampaikan kekhawatirannya atas tata kelola tambang minerba yang akan berantakan karena izin pengelolaan tambang dari pemerintah ke ormas.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menyampaikan kekhawatirannya atas tata kelola tambang minerba ke depan yang akan makin berantakan karena izin pengelolaan tambang yang diberikan pemerintah ke ormas.
Hal tersebut, menurut Mulyanto, menyusul kian banyak ormas agama yang ingin mendapat hibah konsesi pertambangan. Diyakininya, kebijakan ini akan bermasalah di kemudian hari, setidaknya akan menimbulkan kecemburuan antar-ormas dan membuat aturan perizinan tambang tidak objektif.
"Setelah ormas keagamaan besar menerima tawaran konsesi tambang dari Pemerintah, bahkan MUI tengah mengkaji untuk memanfaatkan peluang ini, kini Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) tengah mengkaji kesiapan mereka terkait soal pengelolaan tambang," ujar Mulyanto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/8/2024).
Dia khawatir ormas yang ingin mendapat izin usaha pertambangan terus bertambah dan kalau Pemerintah menyetujui semua justru akan merusak aturan yang selama ini berlaku. Mulyanto memperkirakan kebijakan pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas akan berdampak negatif pada tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Pemerintah tidak bisa membedakan lagi tugas, fungsi, dan program-kegiatan antara sektor usaha, yang mengurusi ekonomi, dengan ormas sebagai sektor ketiga, yang mengurusi masyarakat sipil.
"Ujung-ujungnya terjadi tumpang-tindih dan memicu kekacauan di lapangan. Itu sebabnya dalam UU Minerba, amanat ‘pengusahaan’ minerba diberikan kepada badan ‘usaha’, termasuk koperasi. Karena ini masalah pengusahaan, yang harus dilakukan oleh ahlinya, mereka yang memiliki spesialisasi dan kompetensi," terangnya.
Mulyanto melihat kebijakan pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas sebagai cara pemerintah memperbaiki citra yang makin merosot. Tapi sayangnya cara yang ditempuh salah.
Baca juga: Dilema PP Muhammadiyah soal Izin Tambang Bagi Ormas: Kita Nggak Bisa Memilih Konsesi Khusus
"Yang lebih miris lagi, melalui revisi PP Minerba, Pemerintah memberikan prioritas secara khusus kepada ormas keagamaan, yang jelas-jelas bertentangan dengan UU Minerba yang memberikan prioritas hanya kepada BUMN/BUMD," kata Mulyanto.
Menurut Mulyanto sebaiknya Pemerintah yang berumur kurang dari dua bulan lagi ini mempertimbangkan untuk mencabut aturan baru tersebut. Sebelumnya, Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) bicara soal pengelolaan tambang oleh ormas Islam setelah menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (31/07/2024).
Baca juga: Izin Tambang untuk Ormas Agama, Walhi Khawatir Ditunggangi Pemain Lama
Ketua Umum Pusat BKPRMI Said Aldi Al Idrus mengatakan agenda utama pertemuan itu untuk mengundang Presiden pada musyawarah nasional mereka di Medan, 7-10 Agustus 2024. Namun, mereka juga mengapresiasi kebijakan baru Jokowi, karena pemberian izin tambang akan menjadikan ormas Islam lebih mandiri.
Meski Ketua BKPRMI mengaku tak ada pembicaraan soal izin tambang, menurutnya, organisasi itu masih mengkaji berbagai regulasi sebelum mengajukan pengelolaan tambang. Dia berkata beberapa anggota BKPRMI memang pengusaha tambang. Dengan demikian, mereka punya keahlian bila diberi kepercayaan oleh pemerintah.
Dalam kesempatan berbeda, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan tak semua organisasi masyrakat (ormas) keagamaan dapat menerima izin tambang dari pemerintah. Menurutnya, ada prioritas karena lahan tambang terbatas.
"Tentu tidak semua ormas. Kalau semua ormas kan berapa itu? Ratusan. Berapa tambang yang bisa dibagikan? Saya kira mungkin ada prioritas-prioritas berdasarkan kriteria," kata Ma'ruf.
Ma'ruf tidak menutup peluang beberapa ormas keagamaan lain bisa menerima izin tambang dengan syarat tertentu. Menurutnya, yang penting disadari adalah pengelolaan tambang jangan sampai merusak lingkungan dan memenuhi aturan yang berlaku.