Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Industri AMDK Dihadapkan pada Aturan Baru, BPOM: Wajib Label BPA!

BPOM menjelaskan bahwa keputusan untuk mewajibkan pelabelan BPA pada AMDK didasarkan pada hasil peninjauan menyeluruh terhadap standar dan peraturan y

Editor: Vincentius Haru Pamungkas
zoom-in Industri AMDK Dihadapkan pada Aturan Baru, BPOM: Wajib Label BPA!
Shutterstock
Ilustrasi kandungan BPA dalam galon air isi ulang. (Shutterstock) 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah resmi menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 yang mewajibkan pelabelan Bisphenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan (AMDK) galon isi ulang. Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam upaya perlindungan kesehatan masyarakat. 

BPOM memberikan dua pasal tambahan terkait BPA pada air minum dalam kemasan (AMDK) yaitu 48a dan 61a.

Pasal 48A berbunyi, “Keterangan tentang cara penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) pada label air minum dalam kemasan wajib mencantumkan tulisan ‘simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam’”.

Sementara, pasal 61A berbunyi, “Air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan ‘dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan’ pada label”.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Senin (29/7/2024), BPOM menjelaskan bahwa keputusan untuk mewajibkan pelabelan BPA pada AMDK didasarkan pada hasil peninjauan menyeluruh terhadap standar dan peraturan yang telah ada. 

Menurut Plt. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Ema Setyawati, pelabelan BPA bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada konsumen mengenai kandungan dalam AMDK. 

"Peraturan ini adalah bentuk komitmen BPOM dalam melindungi kesehatan masyarakat melalui regulasi yang berdasarkan pada perkembangan terkini di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi," ujarnya.

Baca juga: Galon Isi Ulang Wajib Berlabel BPA, BPOM: Batas Waktu Penyesuaian 4 Tahun!

Berita Rekomendasi

Tantangan dan dukungan 

BPOM mengakui bahwa dalam penyusunan peraturan ini, terdapat tantangan dan proses diskusi yang intensif dengan berbagai pihak, termasuk produsen AMDK. Namun, BPOM memastikan bahwa transparansi selalu diutamakan dalam setiap tahap penyusunan kebijakan. 

"Kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, asosiasi pelaku usaha, dan masyarakat memberikan dukungan penuh kepada BPOM dalam pelaksanaan peraturan ini," jelas BPOM

Pada Pasal II Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, tercantum kewajiban untuk menyesuaikan pelabelan air minum dalam kemasan (AMDK) paling lama 4 (empat)tahun sejak peraturan diundangkan pada pada tanggal 5 April 2024. 

“Masih tersedia waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut, serta diharapkan penyesuaian tersebut sebagai komitmen dan peran serta pelaku usaha AMDK dalam upaya melindungi masyarakat,” jelas Ema Setyawati.

Migrasi BPA dalam tubuh dan dampaknya pada kesehatan

Sebagaimana diketahui, BPA merupakan senyawa kimia yang dapat mengganggu sistem endokrin sehingga bisa memunculkan berbagai masalah kesehatan.

Pakar Farmakologi Fakultas Farmasi Universitas Airlangga, Prof. Junaidi Khotib, S.Si., Apt., M.Kes., Ph.D, menjelaskan bahwa BPA dapat meniru hormon dalam tubuh dan berikatan dengan reseptor hormon yang biasanya diaktifkan oleh hormon alami.

“Jika fungsi senyawa endokrin diganggu oleh BPA, maka keadaan fisiologis ini akan bergeser pada keadaan patofisiologi. Beberapa referensi menunjukkan dampak langsung gangguan endokrin seperti diabetes, hipertensi, masalah kesuburan, kanker, dan gangguan mental,” terang Prof. Junaidi saat diwawancarai Tribunnews, Sabtu (22/6/2024).

Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa BPA dapat bermigrasi dari kemasan dalam air minum, terutama di bawah kondisi tertentu seperti tingkat keasaman cairan, suhu penyimpanan, dan paparan sinar matahari. 

Menurut Prof. Junaidi, peraturan baru dari BPOM ini menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat dengan melindungi kesehatan publik dari produk yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan. 

Ia menilai pelabelan risiko BPA dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilih produk AMDK yang berkualitas, demi menjaga kualitas hidup di masa depan. (***VIN***)

Baca juga: Aturan Terbaru BPOM: Galon Guna Ulang Polikarbonat Wajib Berlabel Bahaya BPA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas