Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tarif Tol Ciawi-Sukabumi Seksi 1 Naik Mulai 7 Agustus, Ini Rinciannya

PT Trans Jabar Tol (TJT) akan melakukan penyesuaian tarif jalan tol Ciawi–Sukabumi Seksi 1 (Ciawi–Cigombong) mulai 7 Agustus 2024 pukul 00.00 WIB.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tarif Tol Ciawi-Sukabumi Seksi 1 Naik Mulai 7 Agustus, Ini Rinciannya
Tribunnews Bogor/Yudhi Maulana
Gerbang Tol Ciawi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Trans Jabar Tol (TJT) akan melakukan penyesuaian tarif jalan tol Ciawi–Sukabumi Seksi 1 (Ciawi–Cigombong) mulai 7 Agustus 2024 pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1661/KPTS/M/2024 tanggal 12 Juli 2024. Dengan adanya penyesuaian ini, tarif lama yang berlaku sejak 23 Agustus 2021 tidak akan berlaku lagi.




Direktur Utama PT Trans Jabar Tol, Abdul Hakim Supriyadi menyampaikan bahwa penyesuaian ini sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Hal ini juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

"Selain itu kami juga telah melaksanakan giat beautifikasi serta pemenuhan standart pelayanan minimum (SPM) sebagai syarat kenaikan tarif dari Badan Pengatur Jalan Tol," ujar Hakim saat dikonfirmasi, Minggu (4/8/2024).

Dengan adanya penyesuaian tarif pada Seksi 1 Ciawi – Cigombong, kendaraan golongan I dari Simpang Susun Ciawi menuju Ciawi akan dikenakan tarif sebesar Rp2.500 dan kendaraan golongan II dan III dari asal dan tujuan yang sama akan dikenakan Rp3.500.

Lalu, untuk kendaraan golongan IV dan V akan dikenakan tarif sebesar Rp4.500. Pengguna jalan golongan I dari Gerbang Tol Caringin Utama dan Caringin menuju Gerbang

BERITA TERKAIT

Tol Cigombong dikenakan tarif Rp19.000, untuk kendaraan golongan II dan III dengan rute yang sama akan dikenakan Rp28.000, sedangkan golongan IV dan V dikenakan tarif Rp37.500 begitu juga sebaliknya.

Baca juga: Tarif Tol Ciawi-Sukabumi Naik, Berlaku Untuk Semua Golongan, Simak Rinciannya

Mengingat pentingnya ruas jalan ini, Abdul Hakim Supriyadi mengatakan PT Trans Jabar Tol akan terus melakukan perbaikan dan pemeliharaan guna meningkatkan pelayanan kepada pengguna Tol Bocimi.

"Peningkatan pelayanan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol,” tandasnya.

Baca juga: Tarif Tol di Malaysia Gratis Saat Arus Mudik, Pemerintahnya Kucurkan Uang Rp 126 Miliar

Jalan Tol Ciawi – Sukabumi merupakan infrastruktur yang dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Jawa Barat, khususnya wilayah Sukabumi.

Jika sebelumnya waktu perjalanan dari Ciawi menuju Cigombong memakan waktu tempuh hingga 1,5 Jam, kini dapat terpangkas secara signifikan hingga menjadi 10 sampai 15 menit.

Tol Ciawi – Sukabumi dapat meningkatkan konektivitas sehingga menjadi alternatif jalur distribusi logistik yang efisien dari Sukabumi menuju Bogor dan Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas