Bos Garuda Setuju Harga Tiket Pesawat Diturunkan, Tapi Perlu Insentif Fiskal Pemerintah
Garuda Indonesia setuju jika tarif tiket pesawat yang saat ini kelewat mahal diturunkan.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Garuda Indonesia setuju jika tarif tiket pesawat yang saat ini kelewat mahal diturunkan. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan setuju harga tiket pesawat turun asal Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan mau memberikan insentif ke industri penerbangan nasional.
"Ya kalau itu kan ada pihak (Kemenub) yang mesti bikin nurunin kan. Kita setuju sekali," ucap Irfan di kantor Garuda Indonesia di Cengkareng, Tangerang, Selasa (6/8/2024).
Kajian penurunan harga tiket pesawat terbang dilakukan oleh Badan Kebijakan Transportasi (BKT) bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan stakeholder dan menghasilkan rekomendasi dan usulan langkah yang perlu diambil dalam jangka pendek dan menengah dan panjang.
Harga tiket yang dibayarkan masyarakat terdiri dari komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).
Rekomendasi jangka pendek terkait dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh pemerintah, sedangkan jangka menengah hingga panjang adalah dengan melakukan peninjauan kembali terhadap Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA).
Rekomendasi kebijakan jangka pendek untuk menurunkan harga tiket pesawat antara lain:
Pertama, memberi insentif fiskal terhadap biaya avtur, suku cadang pesawat udara, serta subsidi dari penyedia jasa bandar udara terhadap biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U), ground handling throughput fee, subsidi/insentif terhadap biaya operasi langsung, seperti pajak biaya bahan bakar minyak dan pajak biaya suku cadang dalam rangka biaya overhaul atau pemeliharaan.
Baca juga: Jumlah Pergerakan Wisatawan Nusantara Merosot Gara-gara Harga Tiket Pesawat Mahal
Kedua, mengusulkan penghapusan pajak tiket untuk pesawat udara sehingga tercipta equal treatment (kesetaraan perlakuan) dengan moda transportasi lainnya yang telah dihapuskan pajaknya, berdasarkan PMK Nomor 80/PMK.03/2012.
Ketiga, menghilangkan konstanta dalam formula perhitungan avtur. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.
Baca juga: Dikeluhkan Mahal, Sandiaga Uno Sebut Harga Tiket Pesawat Akan Turun 10 Persen Sebelum Oktober 2024
Keempat, melaksanakan usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengajukan sistem multi provider (tidak monopoli) untuk supply avtur. Terkait dengan hal ini Kemenhub telah menulis surat kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berisi saran dan pertimbangan tentang multi provider BBM penerbangan.
Insentif fiskal ini berada di lingkup Kementerian Keuangan. Irfan menegaskan pihaknya akan mengikuti kebijakan yang diambil pemerintah dalam hal penurunan harga tiket.
"Ya kalau Kemenkeu boleh, semuanya boleh, bisa. Kita mah ikut aja. Makanya saya mendukung kalo bisa, kalo jalan," pungkasnya.