Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Demurrage Beras Impor, Pengamat Soroti Koordinasi Lintas Sektor Disebut Sisakan Banyak Kejanggalan

Agus Pambagio menegaskan denda beras impor (demurrage) sebesar Rp 294,5 miliar menyisakan kejanggalan terkait dengan sistem kerja lintas sektoral

Penulis: Erik S
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Demurrage Beras Impor, Pengamat Soroti Koordinasi Lintas Sektor Disebut Sisakan Banyak Kejanggalan
Warta Kota/YULIANTO
Ilustrasi: Aktivitas pekerja saat memikul beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemerhati kebijakan publik Agus Pambagio menegaskan denda beras impor (demurrage) sebesar Rp 294,5 miliar menyisakan kejanggalan terkait dengan sistem kerja lintas sektoral antara Badan Pangan Nasional (Bapanas) dengan Perum Bulog.

“Harus diketahui pasti, kapan keputusan Bapanas (untuk impor), kapan Bulog melakukan penunjukan atau tender beras itu, kalau sudah membaca ketentuan dari Bulog, importir baru siapkan. Kalau sudah diketahui, tapi masih ada kesalahan (demurrage Rp 294,5 miliar) artinya ada yang salah ini. Ada yang ngawur ini,” kata dia, Selasa (6/8/2024).

Agus mempertanyakan kurangnya koordinasi dan komunikasi antara Bapanas-Bulog hingga menyebabkan demurrage sebesar Rp 294,5 miliar.

Baca juga: Pengamat Sayangkan Ada Demurrage: Pastikan Administrasi Distribusi Beras Sesuai

Agus menyoroti masalah dokumen yang menjadi penyebab terjadinya demurrage tersebut.

"Harusnya ada komunikasi antara importir, transporter dan pelabuhan. Saya nilai tidak ada komunikasi itu sehingga terjadi demurrage. Lalu terjadinya demurrage, karena ada penanganan dokumen yang bertele-tele. Kalau bertele-tele begitu, ujungnya pasti ada korupsi,” ungkap Agus.

Dengan demikian, Agus menagih penjelasan jelas terkait dengan sistem dan mekanisme impor beras yang dilakukan Bapanas-Bulog.

Agus merasa, jika kooordinasi dilakukan dengan benar dan tepat maka biaya demurrage tidak akan pernah ada.

Berita Rekomendasi

“Pokoknya, harus dipertanyakan itu secara runut, kapan Bulog menerima peraturan Bapanas, kapan Bulog melakukan pemesanan, kapan kapal itu akan sampai. Karena seharusnya tidak ada kesalahan yang menyebabkan demurrage ini,” tandas Agus.

Penjelasan Bulog

Sebelumnya, Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi sudah pernah menjelaskan terkait demurrage dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR, pada Kamis, 20 Juni 2024 lalu.

Dalam kondisi tertentu, demurrage atau keterlambatan bongkar muat adalah hal yang tidak bisa dihindarkan sebagai bagian dari resiko penanganan komoditas impor. Jadi misalnya dijadwalkan 5 hari, menjadi 7 hari. Mungkin karena hujan, arus pelabuhan penuh, buruhnya tidak ada karena hari libur dan sebagainya.

Baca juga: Bapanas Minta Warga Hemat Pangan Agar Tak Banyak Impor Beras, Begini Tanggapan Akademisi

"Dalam mitigasi risiko importasi, Demurrage itu biaya yang sudah harus diperhitungkan dalam kegiatan ekspor impor. Adanya biaya demurrage menjadi bagian konsekuensi logis dari kegiatan ekspor impor. Kami selalu berusaha meminimumkan biaya demurrage dan itu sepenuhnya menjadi bagian dari biaya yang masuk dalam perhitungan pembiayaan perusahaan pengimpor atau pengekspor,” ucap Bayu Krisnamurthi.

Saat ini, Bulog masih memperhitungkan total biaya demurrage yang harus dibayarkan, termasuk dengan melakukan negosiasi ke pihak Pelindo, pertanggungan pihak asuransi serta pihak jalur pengiriman.

Menurut Bayu, perkiraan demurrage yang akan dibayarkan dibandingkan dengan nilai produk yang diimpor tidak lebih dari 3 persen.

Dalam kesempatan terpisah, Tito Pranolo, Pakar Pangan Indonesia menyatakan sebenarnya tidak lengkap membahas demurrage tanpa membahas despatch juga.

"Despatch adalah bonus yang diberikan karena bongkar barang terjadi lebih cepat, tentunya keduanya pernah dialami oleh Perum Bulog sebagai operator pelaksana penerima mandat impor beras dari pemerintah dan selama ini Perum Bulog tidak pernah membebani masyarakat karenanya," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas