Dibantu Bareskrim Polri, Mendag dan Jajarannya Kembali Sita Barang Impor Ilegal Senilai Rp 46 Miliar
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, kembali menyita barang-barang impor ilegal yang memiliki kerugian sebesar Rp 46 miliar, Selasa (6/8/2024).
Penulis: tribunsolo
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Satuan Tugas (Satgas) Impor Ilegal kembali melakukan penyitaan terhadap barang impor ilegal.
Barang-barang itu mencakup pakaian, alas kaki, elektronik, aksesoris, hingga garmen.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengungkapkan rincian barang-barang impor ilegal yang disita pihaknya.
"(Sebanyak) 322 pak tekstil, nylon, polyester, sintetic, dan lain-lain; 371 alas kaki; 6.578 pcs elektronik, laptop, handphone, mesin fotokopi, dan lain-lain; 5.896 pcs garment, berbagai jenis pakaian jadi, dan aksesoris," ungkap Zulkifli dalam konferensi pers pemusanahan barang impor ilegal di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024), dikutip dari tayangan YouTube KompasTV.
"Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap pakaian bekas sebanyak 1.883 bal. Ditjen Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok telah mengamankan balpres sebanyak 3.044 bal," tambahnya.
Zulkifli menambahkan, ada 695 produk jadi meliputi karpet hingga handuk, yang telah berhasil diamankan Satgas Importasi Ilegal.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga telah mengamankan kain gulungan tekstil dan produk tekstil (TPT) sebanyak 20.000 rol.
Menurut Zulkifli, barang-barang impor itu berasal dari berbagai negara seperti negara Asean, Asia Selatan, hingga China atau Tiongkok.
"Dari berbagai negara, tentu ada Asean, ada Tiongkok, ada dari Asia Selatan," kata dia.
Total, nilai kerugian akibat impor ilegal mencapai Rp 46 miliar.
"Dari hasil tindak tersebut keseluruhan diperkirakan nilai barang yakni sebesar Rp 46.188.205.400," pungkas dia.
Baca juga: Mendag Zulkifli Hasan Ngaku Telah Pelajari Gerak-gerik Bandar Asing Jual Produk Impor Ilegal di RI
Sebelumnya, pada akhir Juli 2024, Zulkifli juga melakukan penyitaan terhadap barang impor ilegal.
Barang-barang itu terdiri dari handphone dan tablet senilai Rp 2,7 miliar, pakaian jadi dengan nilai Rp 20 miliar, mainan anak-anak Rp 5 miliar hingga barang-barang elektronik lain senilai Rp 12,3 miliar, dengan total Rp 40 miliar.
Sebagai informasi, Satgas Impor Ilegal bertugas untuk melakukan penyelidikan terhadap masuknya barang impor ilegal, hingga melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran impor.
Zulhas mengatakan, tidak semua jenis barang impor yang akan diawasi oleh Satgas Impor Ilegal, dilansir Kompas.com.
Hanya barang-barang tertentu yang diawasi, yakni tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, serta barang tekstil sudah jadi lainnya.
(mg/Saifuddin Herlanda Abid)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)