Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Satgas UU Cipta Kerja: UMKM Perlu Dapat Kesetaraan Akses

UU Cipta Kerja berupaya melakukan perombakan struktural sehingga tercipta birokrasi baru dalam hal pelayanan, perizinan dan kesetaraan akses bagi UMKM

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Satgas UU Cipta Kerja: UMKM Perlu Dapat Kesetaraan Akses
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Sekretaris Satgas Undang-Undang Cipta Kerja Arif Budimanta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta menjelaskan, pentingnya kesetaraan akses bagi pelaku usaha kecil menengah termasuk usaha mikro.

Menurut Arif, UU Cipta Kerja berupaya melakukan perombakan struktural sehingga tercipta birokrasi baru khususnya dalam hal pelayanan, perizinan, sekaligus kesetaraan akses bagi pelaku usaha kecil menengah termasuk mikro.

"Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan undang-undang ini," terang Arif saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/8/2024)?

Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyatakan siap menerbitkan buku Progres UU Cipta Kerja yang nantinya dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan undang-undang tersebut.

“Itu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari batang tubuh UUCK Pasal 2 yaitu asas pemerataan hak selain ada aspek kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan, dan dalam rangka mendorong kemandirian perekonomian nasional," jelas Arif.

Arif menjelaskan, arahan presiden menginginkan perubahan bukan hanya sekedar pemahaman regulasi melainkan harus ada perubahan perilaku terutama pada tingkat birokrasi.

BERITA TERKAIT

"Sehingga nanti dalam buku terdapat before-after perubahan perilaku cara kerja baru antara pemerintah dengan masyarakat," kata Arif.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Pokja Strategi dan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Dimas Oky Nugroho menjelaskan bahwa buku UU Cipta Kerja yang direncanakan, akan menjadi rujukan sosialisasi bagi Kementerian dan Lembaga, pemerintah daerah, akademisi, masyarakat bisnis, UMKM dan publik secara luas.

Baca juga: Serikat Buruh: UU Cipta Kerja Biang Kerok Badai PHK di Industri Tekstil

“Walaupun di awal muncul kritik yang cukup keras dari masyarakat, tetapi pemerintah merespons dengan baik, sehingga ada prinsip meaningful participation berupa sosialisasi, diskusi, rapat koordinasi bahkan coaching clinic dengan masyarakat atau stakeholder terkait dan bersama K/L. Hal ini dapat dimasukkan dalam lini masa UU Cipta Kerja.” Lanjut Dimas.

Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi, Dendy Apriandi menyebutkan bahwa penting untuk menyorot terkait obesitas regulasi.

Banyaknya peraturan yang tumpang tindih ini menjadi alasan Presiden memutuskan untuk membuat UU Cipta Kerja menggunakan metode omnibus law, sehingga terjadi penyederhanaan dalam konteks birokrasi.

Baca juga: Poin-poin Permintaan Buruh Agar UU Cipta Kerja Dibuang ke Tempat Sampah: Bikin Perusahaan Mudah PHK

“Kita harus pastikan UU Cipta Kerja menjadi legacy yang baik karena tantangan dan usaha yang dilewati selama ini sangat luar biasa tidak mudah," ucap Dendy.

Pakar bidang ketenagakerjaan Tadjuddin Noer Effendi menilai bahwa Indonesia terlambat dalam perombakan-perombakan kebijakan.

"Tetapi dengan adanya UU Cipta Kerja ini menjadi tonggak perombakan birokrasi, struktural, dan perombakan proses bisnis dan investasi. Hal baik ini perlu dicantumkan, sehingga masyarakat paham," ucap Tadjuddin.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas