Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Berantas Penipuan Online, OJK Matangkan Formulasi Anti Scam Center

OJK tengah meracik formulasi yang tepat untuk pembentukan Anti Scam Center sebagai upaya memberantas penipuan online.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
zoom-in Berantas Penipuan Online, OJK Matangkan Formulasi Anti Scam Center
Lita Febriani/Tribunnews.com
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024-2028, Jakarta, Jumat (9/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah meracik formulasi yang tepat untuk pembentukan Anti Scam Center sebagai upaya memberantas penipuan online.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, menyampaikan pembentukan Anti Scam Center akan melibatkan kementerian/lembaga hingga industri jasa keuangan.

Baca juga: OJK Luncurkan Peta Jalan IAKD untuk Pengembangan Keuangan Digital dan Aset Kripto

"Masih proses, karena ini adalah upaya kita bersama seluruh kementerian/lembaga dan juga melibatkan industri jasa keuangan. Jadi kita sedang formulasikan yang lebih baik lagi," tutur Mahendra di Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Bukan hanya dari kesiapan personel keanggotaan saja, OJK juga tengah menyiapkan teknologi platform hingga investasinya.

Anti Scam Center bisa menjadi wadah tepat untuk menyelesaikan kasus penipuan daring lintas lembaga keuangan.

Baca juga: OJK Blokir 6.000 Rekening Pelaku Judi Online dan Ancam Blacklist dari Semua Lembaga Keuangan

"Di waktu lalu, kalau kita ada persoalan itu hanya bisa ditangani oleh lembaga jasa keuangan terkait dengan transaksi yang ada di lembaga jasa keuangan itu saja. Tapi kalau sudah pindah ke kiri dan ke kanan hilang lagi. Itu nanti di approach lagi kepada yang kanan dan kepada yang kiri. Ini (Anti Scam Center) bisa melakukan pendekatan sekaligus untuk berbagai lembaga jasa keuangan yang berbeda. Tetapi untuk itu, tentu kita harus mendapat dukungan dan keikutsertaan penuh dari semua lembaga jasa keuangan dan juga otoritas dan kementerian lembaganya," ucapnya.

Baca juga: OJK Tutup 8.500 Pinjol Ilegal Sejak Tahun 2015, Terkendala Server di Luar Negeri

BERITA REKOMENDASI

Mahendra berharap, Anti Scam Center nantinya akan menjadi suatu sistem lintas lembaga keuangan yang mampu menangani penipuan online.

"Kita harapkan seperti itu," imbuh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas