Cegah Kasus Demurrage, Kemenperin Minta Solusi Terkait Kontainer Beras Tertahan di 2 Pelabuhan
Ribuan kontainer berisi beras merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan di dua pelabuhan.
Penulis: Erik S
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer berisi beras yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya.
Ribuan kontainer berisi beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan di dua pelabuhan tersebut.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif mengatakan belum jelas aspek legalitas beras tersebut.
"Beras jumlah kontainernya 1.600. Tidak ada, belum ada penjelasan dari Bea Cukai soal,” kata Febri dikutip, Jumat,(9/8/2024).
Baca juga: Ekonom: Beras Impor yang Dapat Jaminan Pemerintah Seharusnya Tidak Terkena Demurrage
Febri melanjutkan, data kejelasan atas isi 1.600 kontainer tersebut diperlukan dan harus disampaikan gamblang. Hal ini, kata Febri, diperlukan untuk menentukan kebijakan tepat dalam memitigasi kondisi yang sama ke depannya.
"Kebijakan yang tepat itu harus berdasarkan data yang akurat, cepat,” pungkas dia.
Dugaan beras ilegal
Sementara itu, ekonom konstitusi Defiyan Cori turut menyoroti soal kemungkinan beras ilegal di dalam 1.600 kontainer yang tertahan di pelabuhan. Pasalnya, kata dia, jika beras tersebut bukan barang ilegal maka tidak perlu dikenakan denda.
“Jika memang demurrage terkait komoditas beras impor yang dilakukan atas jaminan pemerintah, maka seharusnya denda tidak diberlakukan apalagi alasan bersandar lebih lama di pelabuhan disebabkan oleh hal-hal teknis kepelabuhan,” tegas dia.
Defiyan menyinggung kemudian menyinggung mengenai demurrage beras impor Rp294,5 miliar Bulog yang baru-baru ini menghangat.
Ia memastikan demurrage akan menambah beban biaya beras yang dijual kepada masyarakat.
“Apabila komoditas beras impor itu merupakan permintaan pemerintah dalam hal ini , maka pemerintah harus menanggung beban denda tersebut supaya tidak menjadi tambahan biaya pembentuk harga pokok penjualan sebagai pembentuk harga beras di dalam negeri yang dibeli masyarakat,” pungkasnya.