Kemenkeu Tak Kenakan Bea Masuk untuk Medali Emas yang Diraih Atlet Olimpiade Paris
Kementerian Keuangan memastikan atlet Indonesia yang meraih medali emas di Olimpiade Paris 2024, bebas bea masuk ketika kembali ke Tanah Air.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan atlet Indonesia yang meraih medali emas di Olimpiade Paris 2024, bebas bea masuk ketika kembali ke Tanah Air.
Hal tersebut diungkapkan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, perihal 3 atlet Indonesia yang sukses membawa medali usai berkompetisi di event akbar tersebut.
"Emas yang begitu bermakna bagi Indonesia. Bea Cukai siap menyambut dengan penuh hormat, sukacita, dan tentunya dengan fasilitas negara: dijamin semua yang diraih bebas bea," ungkapnya melalui media sosial pribadinya, Jumat (9/8/2024).
Sebagai informasi, Bea adalah pungutan yang dikenakan atas keluar masuknya barang/komoditas yang berkaitan yang masuk dan keluar daerah pabean.
Adapun, pungutan bea ini bersifat wajib dan dikenakan pada produk hasil ekspor dan impor. Bea yang dikenakan atas barang impor disebut bea masuk, dan bea yang dikenakan atas barang keluar disebut bea keluar.
Mengutip dari situs Kemenkeu, Bea sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti ongkos.
Namun, untuk kasus para atlet Indonesia yang berprestasi di ajang Olimpiade Paris 2024, Pemerintah memastikan hadiah serta medali yang diperoleh atlet tak dikenakan bea masuk.
Baca juga: KADI Dinilai Pukul Rata Kenakan Bea Masuk Produk Keramik China, Faisal Basri: Seperti Pesilat Mabuk
Seperti diberitakan sebelumnya, dua medali emas saat ini sudah ditorehkan kontingen Indonesia pada ajang Olimpiade Paris 2024.
Emas pertama Indonesia didapatkan oleh Veddriq Leonardo dari cabang panjat tebing, dan emas kedua dipersembahkan atlet angkat besi Indonesia, Rizky Juniansyah.