OJK Blokir 6.000 Rekening Pelaku Judi Online dan Ancam Blacklist dari Semua Lembaga Keuangan
Mahendra menambahkan, jika seluruh rekening dilanjutkan ke proses hukum dan terbukti melanggar, wajib diterapkan proses yang tegas.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil memblokir 6.000 rekening pelaku judi online atau Judol. Jumlah tersebut diperkirakan terus bertambah seiring dengan pemberantasan judi online oleh pemerintah.
"Sekarang ada sekitar 6.000 rekening. Untuk detail transaksinya kami belum inventarisir. Seperti yang saya sampaikan itu bagian dari proses selanjutnya, termasuk kalau hal itu memang terbukti mau diapakan dana yang ada di situ," tutur Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar kepada Wartawan di Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Mahendra menambahkan, jika seluruh rekening dilanjutkan ke proses hukum dan terbukti melanggar, wajib diterapkan proses yang tegas.
Baca juga: Kemenkominfo: Perputaran Uang Judi Online Diperkirakan Capai Rp 900 Triliun pada Akhir 2024
Selain itu, saat ada satu nama dalam rekening yang di blokir terbukti pelaku judi online, penelusuran lanjutan ke rekening dari bank lain bisa dilakukan. Jika sama terindikasi Judol bisa ikut diblokir.
"Kalau ini bisa diproses dan kalau memang terbukti melanggar hukum yang ada, bisa-bisa untuk semua rekening dia dan orang itu di blacklist dari lembaga keuangan. Jadi harus ada prosesnya," terang Mahendra.
OJK terus melakukan langkah-langkah dengan lembaga jasa keuangan, termasuk bank untuk menelusuri lebih jauh dengan menggunakan informasi komprehensif dari data si pemilik rekening yang telah diblokir.
"Kalau ada rekening lain di bank itu ataupun di bank lain dari pemilik yang sama itu perlu dicermati dan didalami, karena pada gilirannya pelanggar itu bukan rekening tetapi orang," tegasnya.
Para pelaku judi online disebut menurunkan integritas lembaga jasa keuangan karena tindakan ilegal yang mereka lakukan.
"Pelanggar tadi telah menyebabkan masalah bagi integritas dari lembaga jasa keuangan karena melakukan tindakan-tindakan yang ilegal. Kita meneliti dan mendalami rekening yang lain untuk juga mengambil langkah-langkah yang tepat. Di lain pihak hal ini pada gilirannya harus juga dilakukan proses penyidikan dan penelitian lebih lanjut secara kasus hukumnya," ungkap Mahendra.