Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

MDA Disebut Telah Penuhi Persyaratan Perizinan dan Bukan Penyebab Banjir di Luwu

rencana kegiatan MDA telah sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tahun 2019

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in MDA Disebut Telah Penuhi Persyaratan Perizinan dan Bukan Penyebab Banjir di Luwu
Istimewa
Penampakan dari udara banjir yang terjadi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak usaha PT Indika Energy Tbk (INDY), PT Masmindo Dwi Area (MDA) menyampaikan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK melalui Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sulawesi telah melakukan verifikasi lapangan terkait pengaduan masyarakat terhadap perseroan pada 23-27 Juli 2024.

Verifikasi lapangan yang tertuang dalam Surat Tugas dengan nomor: ST.691/BPPHLHK.3/SWI/GKM.2.1/B/07/2024 ini bertujuan untuk mengetahui tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dalam perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah terkait persetujuan lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Baca juga: Kejagung Sita Dua Lahan Tambang Nikel Terpidana Kasus Asabri di Luwu Timur Sulsel

Serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat nomor 25/ADU-LHK/BPPHLHK.3/5/2024 tentang adanya aktivitas pertambangan emas milik PT Masmindo Dwi Area yang diduga menyebabkan banjir bandang di Kabupaten Luwu, Sidrap, dan Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan.




Dari hasil verifikasi, Gakkum LHK menyimpulkan dari segi perizinan lingkungan, rencana kegiatan MDA telah sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tahun 2019 dan kondisi saat ini.

Mengenai pengaduan masyarakat yang menduga bahwa kegiatan MDA telah menyebabkan banjir dan tanah longsor, Gakkum LHK telah melakukan verifikasi lapangan dan menyatakan tidak ditemukan korelasi antara aktivitas MDA dengan peristiwa bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi pada bulan Mei 2024 lalu.

Menanggapi hasil verifikasi lapangan ini, Kepala Teknik Tambang (KTT) MDA Mustafa Ibrahim, menegaskan komitmen perusahaan terhadap kepatuhan regulasi dan tanggung jawab lingkungan.

“Kami selalu beroperasi dengan standar yang tinggi untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan MDA tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Hasil verifikasi lapangan dari Gakkum LHK ini semakin menguatkan keyakinan kami bahwa operasional perusahaan sudah berada pada jalur yang benar,” kata Mustafa dikutip Senin (12/8/2024).

Baca juga: Salurkan Bantuan Korban Banjir Luwu, Mensos Risma Ungkap Putusnya Akses Jalan

BERITA TERKAIT

Mustafa menyampaikan, akan terus meningkatkan komunikasi dengan masyarakat untuk memastikan mereka memiliki pemahaman yang benar tentang aktivitas tambang yang dilakukan oleh MDA.

Sebagai informasi MDA telah mulai melakukan kajian dan survei lapangan dengan menggandeng Tim Kajian Kebencanaan Universitas Hasanuddin (UNHAS).

Survei dan kajian ini bertujuan tidak hanya untuk memahami penyebab bencana, tetapi juga untuk merancang strategi mitigasi yang melibatkan semua pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan bencana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas