Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Catat! Kebijakan Baru BRI Terkait Perubahan Batas Waktu Bagi Rekening Dormant

BRI memberlakukan perubahan ketentuan days to dormant menjadi 180 hari tanpa melihat saldo nasabah.

Editor: Content Writer
zoom-in Catat! Kebijakan Baru BRI Terkait Perubahan Batas Waktu Bagi Rekening Dormant
Istimewa
Catat! Kebijakan Baru BRI Terkait Perubahan Batas Waktu Bagi Rekening Dormant 

TRIBUNNEWS.COM - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI merilis kebijakan baru terkait perubahan batas waktu bagi rekening dormant BRI. BRI memberlakukan perubahan ketentuan days to dormant menjadi 180 hari tanpa melihat saldo nasabah.

Artinya, nasabah yang tidak melakukan transaksi–termasuk kredit dan debit selain biaya admin tabungan dan kartu selama 180 hari akan berubah status rekeningnya menjadi dormant. Rekening dormant sendiri merupakan rekening yang tidak pernah digunakan nasabah untuk bertransaksi dalam kurun waktu tertentu.

Nasabah yang berubah status rekeningnya menjadi rekening dormant tetap bisa melakukan re-aktivasi rekening dengan cara datang ke unit kerja BRI terdekat dan membawa identitas diri dan bukti kepemilikan rekening. Adapun list produk tabungan yang akan mengalami perubahan waktu menjadi dormant menjadi 180 hari adalah sebagai berikut:

Baca juga: Hanya dengan Buka Tabungan Lewat Digital CS BRI, Bisa Dapatkan Kopi Kekinian

  1. Tabungan BRI Simpedes
  2. Tabungan BRI Simpedes BISA
  3. Tabungan BRI Simpedes Usaha
  4. Tabungan BRI BritAma Umum
  5. Tabungan BRI BritAma Bisnis
  6. Tabungan BRI BritAma Prioritas
  7. Tabungan BRI BritAma Mitra
  8. Tabungan BRI BritAma DHE
  9. Tabungan BRI Junio

Baca juga: BRI Liga 1 Kembali Bergulir, Pedagang Cuanki di Stadion Si Jalak Harupat Dapat Untung Berlipat

Selain itu, khusus untuk produk Tabungan BRI BritAma Umum, BritAma Bisnis, BritAma Prioritas, BritAma Mitra, BritAma DHE, dan Junio yang berstatus dormant dan dibawah ketentuan saldo minimum tertentu apabila tidak ada transaksi selama 180 hari, rekening akan tertutup secara otomatis (closed by system).

Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi mengungkapkan ketentuan ini berlaku mulai efektif mulai tanggal 15 Agustus 2024. “Untuk informasi lebih lanjut terkait hal ini, nasabah dapat menghubungi Contact BRI 1500017 atau mengakses bri.co.id,” imbuh Hendy.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas