Pengamat: Harus Ada Titik Terang Penyebab Terjadinya Denda Impor Beras
Harus diketahui apakah denda impor beras yang terjadi tersebut akibat kesalahan administrasi atau faktor lainnya.
Penulis: Erik S
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Narasi Institute Achmad Nur Hidayat mengatakan kasus denda beras impor (demurrage) harus ditelusuri penyebabnya agar bisa dapatkan titik terang.
Menurut Achmad Nur Hidayat, harus diketahui apakah denda tersebut akibat kesalahan administrasi atau faktor lainnya.
“Demurrage itu terjadi kenapa? Kelalaian administrasi, teknis atau ada niat dari mafia impor untuk melakukan penggelembungan. Jika bicara mafia maka ini bukan hanya bicara Bulog, tapi lebih besar yakni mafia lintas kementerian,” kata dia, Kamis,(15/8/2024).
Dia menambahkan, bahwa konsekuensi hukum tersebut harus dipertanggung jawabkan apabila terjadi kelalaian baik yang disengaja ataupun tidak disengaja.
“Asuransi itu bisa karena ada premi yang dibayar. Dibayarnya oleh negara. Jadi walaupun sudah dibayar oleh asuransi tidak menggugurkan pasal kelalaiannya, ketidakefiesiensi lembaga negara,” tegas dia.
Dia yakin penuntasan demurrage sebesar Rp 294,5 miliar oleh aparat penegak hukum akan dapat membuka pintu atas skandal-skandal terkait impor pangan yang lebih besar lagi.
“Karena ini bisa saja menjadi pintu masuk untuk membuka skandal impor yang lebih besar lagi,” tandas dia.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mencatat adanya sekitar 26.425 peti kemas yang masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Dari jumlah tersebut, 1.600 diantaranya diduga merupakan beras impor.
Terkait hal tersebut, Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum Bulog Mohammad Suyamto mengungkapkan, sejak akhir Mei sudah tidak ada kontainer Bulog yang tertahan di pelabuhan.
Baca juga: Warning Guru Besar IPB, Program Makan Bergizi Gratis Bisa Picu Lonjakan Impor Beras
“Sejak akhir Mei sudah tidak ada kontainer Bulog yang tertahan di pelabuhan. Semua sudah ditarik masuk gudang,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/8/2024).
Sementara itu, di kasus lain, Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melaporkan Perum Bulog dan Bapanas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (3/7/2024), atas dugaan penggelembungan harga beras impor dari Vietnam serta kerugian negara akibat demurrage di Pelabuhan.