PBB-P2 Harus Dibayar Setiap Tahun, Berikut Penjelasannya
PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
Penulis: willy Widianto
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memiliki hunian atau bangunan tidak lepas dari adanya kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan(PBB).
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau yang bisa dikenal dengan PBB-P2 kini punya regulasi terbaru yang mengatur tentang pajak daerah, yaitu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Regulasi ini merupakan tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 mengatur ketentuan terbaru tentang PBB-P2 termasuk objek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, masa pajak, cara perhitungan pajak, dan tata cara penetapan dan penerapan pajak.
Diketahui PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
Baca juga: Bapenda Jakarta: NIK Wajib Pajak PBB Harus Diperbarui, Berikut Caranya
Sementara itu, Bumi adalah permukaan yang meliputi tanah dan perairan pedalaman. Sedangkan Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di bawah permukaan Bumi.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Jakarta, Morris Danny menjelaskan bahwa menurut pasal 31 pada ayat (1) dan (2) Perda Nomor 1 Tahun 2024 tertera bahwa cakupan objek PBB-P2 merupakan Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
“Bumi sebagaimana dimaksud termasuk permukaan Bumi hasil kegiatan reklamasi atau pengurukan,” ujar Morris dalam pernyataannya, Jumat(16/8/2024).
Nah, sebelum mengupas tentang objek PBB-P2 yang dikecualikan, tentunya kamu perlu tahu lebih dulu pengertian Wajib Pajak.
“Pada pasal 32 pada ayat (1) dan (2) Perda No 1 Tahun 2024 menjelaskan bahwa Wajib Pajak PBB-P2 yaitu orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan,” ucap Morris.
Ia mengungkapkan, ada pun objek PBB-P2 yang dikecualikan yaitu kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan atas:
1. Bumi dan/atau Bangunan kantor Pemerintah, kantor pemerintahan daerah, dan kantor penyelenggara negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik daerah Provinsi DKI Jakarta dan daerah lainnya.
2. Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
3. Bumi dan/atau Bangunan yang semata-mata digunakan untuk tempat makam (kuburan), peninggalan purbakala, atau yang sejenis.
4. Bumi yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.