Presiden Jokowi Targetkan Pendapatan Negara Tahun 2025 Sebesar Rp 2.996,9 Triliun
Rancangan itu dilakukan dengan tetap menjaga iklim investasi dan kelestarian lingkungan serta keterjangkauan layanan publik.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, pendapatan negara tahun 2025 dirancang sebesar Rp 2.996,9 triliun terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.490,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 505,4 triliun.
Menurutnya, rancangan itu dilakukan dengan tetap menjaga iklim investasi dan kelestarian lingkungan serta keterjangkauan layanan publik.
"Pendapatan negara pada tahun 2025 dirancang sebesar Rp2.996,9 triliun," kata Jokowi saat berpidato tentang RUU APBN Tahun Anggaran 2025 Beserta Nota Keuangan Jumat (16/8/2024).
Baca juga: Kementerian Keuangan: Sistem Simbara Sumbang PNBP Sebesar Rp 7,1 Triliun
Jokowi menyebut, reformasi perpajakan akan dilanjutkan melalui perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak, perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan, serta pemberian insentif perpajakan yang terarah dan terukur.
"Upaya peningkatan PNBP terus dilakukan melalui penggunaan teknologi untuk perencanaan dan pelaporan, penguatan tata kelola dan pengawasan, optimalisasi pengelolaan aset negara dan sumber daya alam, serta mendorong inovasi layanan," jelasnya.
Jokowi menyatakan, defisit anggaran tahun 2025 direncanakan sebesar 2,53 persen terhadap PDB atau Rp 616,2 triliun yang akan dibiayai dengan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang aman dan dikelola secara hati-hati.
Selain itu, tingkat pengangguran terbuka tahun 2025 dirancang menjadi 4,5 persen sampai 5 persen. Angka
kemiskinan diturunkan dalam rentang 7 persen sampai 8 persen.
Kemudian, rasio gini dalam kisaran 0,379–0,382. Indeks Modal Manusia (IMM) pada level 0,56. Nilai Tukar Petani (NTP) ditingkatkan di kisaran 115–120. Nilai Tukar Nelayan (NTN) dijaga di kisaran 105–108.
"Pemerintah terus meningkatkan efektivitas pembiayaan investasi, mendorong kebijakan pembiayaan skema KPBU, termasuk penguatan Lembaga Pengelola Investasi (LPI), dan Special Mission Vehicle (SMV), serta peningkatan akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, UMKM, dan Usaha Ultra Mikro," ungkapnya.