Publik Diminta Tak Kedepankan yang Penting asal Viral, Pengamat Jelaskan Alur Pengaduan Konsumen
Konsumen memang berhak untuk melakukan aduan apabila mendapatkan barang tidak sesuai dengan kualitasnya
Penulis: Reza Deni
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Publik diminta untuk berhati hati dan tidak bermain hakim sendiri dengan memviralkan sesuatu hal apabila ingin melakukan komplain.
Hal tersebut dilakukan guna menghindar dari kesalahpahaman yang berpotensi berujung pidana.
"Takutnya pelaku usaha ternyata punya bukti lain dan malah berbalik. Itu yang harus hati-hati," kata Pengamat Konsumen, Arief Safari kepada wartawan, Kamis (15/8/2024)
Konsumen memang berhak untuk melakukan aduan apabila mendapatkan barang tidak sesuai dengan kualitasnya.
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam undang-undang (UU) perlindungan konsumen nomor 8 Tahun 1999. Namun, ada tahapan yang sebaiknya dilakukan konsumen untuk melakukan hal tersebut.
Baca juga: Pembentukan INA Digital dan Integrasi Layanan Publik Akan Mengakselerasi SPBE
Arief menjelaskan, konsumen seharusnya memberikan komplain langsung kepada produsen atau pelaku usaha apabila merasa ada haknya yang dilanggar.
Artinya, masyarakat tidak serta merta melakukan dokumentasi dan disebar ke publik luas.
"Artinya tidak memviralkan tetapi lapor. Bicara dulu sama pelaku usaha," katanya.
Arief melanjutkan, apabila tidak ada resolusi maka melapor dan meminta advokasi ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Misalnya saja, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau badan LPKSM lain.
Bisa juga mengadu ke pemerintah misalnya ke direktorat perlindungan konsumen di kementerian perdagangan atau ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI.
"Advokasi ini gunanya supaya lembaga ini menemani si konsumen untuk bicara lagi dengan pelaku usaha agar ada resolusi dari masalah yang terjadi," katanya.
Mantan Koordinator Komisi Komunikasi Dan Edukasi BPKN ini meneruskan, apabila resolusi ini tidak terwujud baru dilarikan ke jalur litigasi sengketa di pengadilan. Atau bisa juga ke jalur non-litigasi melalui badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) di masing-masing provinsi.
Arief menegaskan, masyarakat harus berani bertanggung jawab apabila tidak melakukan pengaduan sesuai prosedur tersebut.
Dia melanjutkan, karena produsen atau pelaku usaha juga memiliki hak untuk menyanggah informasi yang telah disebarkan tersebut.