Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Publik Diminta Tak Kedepankan yang Penting asal Viral, Pengamat Jelaskan Alur Pengaduan Konsumen

Konsumen memang berhak untuk melakukan aduan apabila mendapatkan barang tidak sesuai dengan kualitasnya

Penulis: Reza Deni
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Publik Diminta Tak Kedepankan yang Penting asal Viral, Pengamat Jelaskan Alur Pengaduan Konsumen
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengamat konsumen Arief Safari, Selasa (15/8/2017). 

"Kalau sudah viral ya berarti dia (konsumen) harus bertanggung jawab atas informasi yang diaviralkan tersebut, benar tidak?. Kalau tidak benar berarti kan si pelaku usaha berhak untuk menyanggah hal itu kemudian mempermasalahkan masalah yang ada sesuai undang-undang ITE," katanya.

Sebelumnya, sempat beredar video viral di media sosial terkait produk AMDK yang mengandung jentik hitam yang diunggah seorang konsumen.

Namun saat akan ditelusuri, konsumen tersebut mempersulit produsen untuk memverifikasi ketidak sesuaian barang yang diterima.

Pakar Hukum Pidana Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Setya Indra Arifin mengingatkan potensi pelanggaran pidana kepada semua konsumen yang menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta.

Dia menjelaskan, unggahan tersebut bisa jadi berpengaruh terhadap citra diri dan mencoreng nama baik pribadi atau institusi tertentu.

 "Jika itu terjadi, dia bisa dituntut karena pencemaran nama baik. Dan saya kira bisa lebih berbahaya lagi kalau yang dinyatakan itu adalah fitnah," katanya. (*)
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas