Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Permendag Baru tentang DMO MInyakita Terbit, Pasokan ke Masyarakat Akan Ditambah

Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Permendag Baru tentang DMO MInyakita Terbit, Pasokan ke Masyarakat Akan Ditambah
Kompas/com/Xena Olivia
Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Permendag Nomor 18/2024 tersebut mengatur skema domestic market obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat.

Dulu DMO berbentuk curah atau kemasan, kini diubah menjadi hanya dalam bentuk minyak kemasan Minyakita dan  mulai berlaku sejak 14 Agustus 2024.

Regulasi ini diharapkan bisa menambah pasokan Minyakita di masyarakat menjadi 250 ribu ton per bulan.

”Melalui terbitnya Permendag 18 Tahun 2024, DMO Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita. Dengan demikian, pasokan di masyarakat diharapkan dapat lebih meningkat,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (18/8/2024).

Dia menjelaskan, Minyakita bukan merupakan minyak goreng subsidi pemerintah. Tapi merupakan kontribusi pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit ke pasar dalam negeri melalui skema DMO.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan kajian pihaknya, Zulhas menyebut penyaluran DMO harus kembali ditingkatkan karena berdampak baik terhadap stabilitas harga minyak goreng.

Permendag 18/2024 dinilai merupakan penyempurnaan dari regulasi minyak goreng sebelumnya, yaitu Permendag 49/2022.

Baca juga: Harga Eceran Tertinggi Minyakita Naik Jadi Rp 15.700 Per Liter

Selain perubahan pengaturan bentuk DMO menjadi hanya Minyakita ukuran kemasan juga menjadi kemasan 500 ml, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter.

Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp14.000/liter juga naik menjadi Rp15.700/liter.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas