PPATK Temukan Modus Operandi Judi Online, Berkedok Transaksi Ekspor-Impor, Bikin Perusahaan Fiktif
Pelaku judi online menggunakan money changer dengan modus jasa penukaran valuta asing hingga menggunakan modus transaksi bisnis ekspor-impor.
Penulis: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tuti Wahyuningsih membeberkan sejumlah modus yang digunakan oleh para pelaku judi online yang kini makin variatif.
Mereka menggunakan money changer dengan modus jasa penukaran valuta asing hingga menggunakan modus transaksi bisnis ekspor-impor.
"Salah satu pola yang sering ditemui oleh PPATK adalah penggunaan money changer sebagai sarana pencucian uang hasil judi online," ujarnya di acara Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Komitmen Satgas Berantas Judi online' yang diikuti Tribunnews, Senin (19/8/2024).
Dia memaparkan, dalam modus ini para pelaku memanfaatkan layanan money changer untuk menyamarkan asal-usul dana yang didapatkan dari aktivitas ilegal tersebut.
Para pelaku biasanya melakukan penukaran uang dalam jumlah besar dengan alasan bisnis, namun uang tersebut sebenarnya berasal dari hasil perjudian online.
Bikin Perusahaan Ekspor-impor Fiktif
Selain penggunaan money changer, para pelaku judi online juga menggunakan transaksi ekspor-impor sebagai kedok untuk menyamarkan dana ilegal.
Dalam modus ini, pelaku akan membuat perusahaan fiktif atau menggunakan perusahaan yang sudah ada untuk melakukan transaksi ekspor-impor yang sebenarnya tidak terjadi.
Dana yang dihasilkan dari judi online kemudian ditransfer antar negara melalui rekening perusahaan tersebut seolah-olah sebagai pembayaran atas barang atau jasa yang diimpor atau diekspor.
Tuti menjelaskan, modus ini semakin marak karena memberikan keuntungan ganda bagi pelaku, yaitu menyamarkan asal-usul uang sekaligus menghindari deteksi oleh otoritas keuangan.
"Dengan memanfaatkan transaksi ekspor-impor palsu, para pelaku judi online dapat mentransfer dana dalam jumlah besar ke luar negeri tanpa menimbulkan kecurigaan, karena transaksi ini terlihat seperti bagian dari kegiatan bisnis yang sah," ujarnya.
Baca juga: Dampak Judi Online Tak Hanya Hancurkan Ekonomi, Tapi Juga Merusak Keluarga
PPATK juga menemukan adanya pola penggunaan rekening yang didaftarkan atas nama pelajar atau individu dengan profil penghasilan rendah.
Pelaku judi online memanfaatkan kelemahan ini untuk melakukan transaksi, dengan harapan tidak akan menarik perhatian karena dianggap sebagai rekening dengan aktivitas ekonomi yang rendah.
"Mereka sengaja menggunakan rekening yang terdaftar atas nama individu dengan profil ekonomi rendah untuk melakukan transaksi dalam jumlah besar, dengan harapan aktivitas mereka tidak akan terdeteksi oleh sistem pengawasan bank," kata Tuti.
Dalam menghadapi beragam pola indikasi transaksi judi online ini, PPATK telah melakukan berbagai langkah strategis, termasuk peningkatan analisis transaksi keuangan dan kolaborasi dengan lembaga lain seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian.
Baca juga: Menkominfo Ancam Bakal Takedown 21 Jasa Pembayaran yang Terbukti Transaksi Judi Online