Pengamat Harap Menteri ESDM yang Baru Prioritaskan Kepentingan Nasional di Sektor Tenaga Listrik
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia diharapkan dapat mengutamakan kepentingan nasional dengan tidak menerapkan skema power wheeling dalam RUU EBET.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bachtiar berharap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang baru, Bahlil Lahadalia, dapat mengutamakan kepentingan nasional dengan tidak menerapkan skema power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
Skema power wheeling merupakan pemanfaatan bersama jaringan transmisi, di mana pihak swasta diizinkan membangun pembangkit listrik dan menjual secara langsung kepada masyarakat melalui jaringan transmisi PLN.
“Ada kepentingan nasional yang harus dijaga pada sektor ketenagalistrikan dari pada sekadar menerapkan skema power wheeling. Salah satu kepentingan negara yang harus dijaga antara lain adalah keterjangkauan tarif listrik yang selama ini dikendalikan oleh negara,” kata Bisman kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).
Ia menerangkan, RUU EBET yang memuat power wheeling tidak berpihak pada kepentingan negara. Hal ini karena lewat skema tersebut memungkinkan transfer energi listrik dari pembangkit swasta langsung ke fasilitas milik negara. Hal dipandang bisa mengancam kedaulatan dan ketahanan energi nasional.
“Dampak dari skema ini adalah sulitnya negara mengendalikan tarif listrik. Padahal, saat ini, negara telah mampu menjaga ketersediaan, keandalan serta keterjangkauan tarif listrik di tingkat masyarakat,” kata Bisman.
Selain itu, Menteri Bahlil perlu berhati-hati dalam menerapkan power wheeling dalam RUU EBET karena berpotensi melanggar konstitusi dan mendorong liberalisasi sistem ketenagalistrikan.
Bisman juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan, skema power wheeling inkonstitusional. Keputusan tersebut tertuang dalam putusan perkara nomor 111/PUU-XIII/2015, yang menyatakan unbundling dalam sektor kelistrikan tidak sesuai dengan UUD 1945.
Putusan MK tersebut secara tegas mengukuhkan peran negara dalam menguasai sektor kelistrikan di Indonesia.
Baca juga: Peneliti INDEF: Skema Power Wheeling di RUU EBET Bisa Jebak Pemerintahan Mendatang, Ini Alasannya
"RUU EBET seharusnya dirancang untuk memperkuat kedaulatan negara atas energi baru dan terbarukan," tegas Bisman.
Namun demikian, Bisman mengakui peran swasta dalam sektor energi perlu ditingkatkan. Namun, upaya itu tidak harus dilakukan dengan skema power wheeling.
"Memberikan insentif atau kemudahan perizinan saja sudah cukup tanpa perlu menggunakan skema power wheeling," tegasnya.
(*)